Pj Kades Handri Tumonggi Didesak Sampaikan Laporan Keuangan Desa Warga Soroti Minimnya Transparansi

Media Humas Polri//Pamona Timur

Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Poleganyara, Kecamatan Pamona Timur,Kabupaten Poso,Handri Tumonggi, kini menjadi sorotan publik setelah sejumlah elemen masyarakat mendesaknya untuk segera menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan desa secara terbuka.

Bacaan Lainnya

Desakan ini tidak hanya menyangkut kewajiban administratif, tetapi juga menyentuh prinsip transparansi dan akuntabilitas publik sebagaimana yang diatur dalam beberapa regulasi resmi pemerintah.

Warga Pertanyakan Penggunaan Dana Desa. Menurut informasi yang dihimpun, masyarakat mulai mempertanyakan penggunaan dana desa selama masa jabatan Handri Tumonggi. Pasalnya, hingga kini belum ada laporan resmi yang disampaikan kepada masyarakat ataupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Setiap rupiah dana desa adalah amanah rakyat. Sudah seharusnya Pj Kades Handri Tumonggi melaporkan keuangan desa sesuai aturan yang berlaku,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya. Ia menambahkan bahwa keterbukaan informasi penting untuk mencegah penyalahgunaan anggaran dan menjaga kepercayaan warga terhadap pemerintah desa.

Permendagri Tegaskan Kewajiban Transparansi Keuangan Desa

Kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan desa tidak hanya kepada Bupati, tetapi juga kepada BPD dan masyarakat, sebagaimana diatur dalam:

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Pasal 70: Laporan realisasi pelaksanaan APBDesa wajib disampaikan kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat setiap akhir tahun.

Pasal 71: Kepala desa harus menyampaikan laporan secara tertulis kepada BPD setiap semester.

Pasal 72: Kepala desa wajib menginformasikan laporan kepada masyarakat secara terbuka dan mudah diakses, seperti melalui papan pengumuman desa atau forum musyawarah.

Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa

Pasal 3: Kepala desa wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) kepada Bupati/Wali Kota setiap akhir tahun anggaran.

Inspektorat dan PMD Belum Beri Tanggapan

Upaya awak media untuk mengkonfirmasi pihak terkait masih belum membuahkan hasil. Pj Kades Handri Tumonggi belum memberikan tanggapan resmi hingga berita ini diterbitkan.

Sementara itu, Inspektorat Kabupaten Poso dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) yang turut dikonfirmasi juga belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan kelalaian penyampaian laporan keuangan tersebut.

Tata kelola yang baik Jadi Tuntutan

Masyarakat Desa Poleganyara berharap agar laporan pertanggungjawaban segera disampaikan sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Dengan adanya laporan terbuka, publik bisa ikut mengawasi penggunaan dana desa serta memastikan bahwa program pembangunan berjalan optimal demi kesejahteraan bersama. ( Eferdi )

Pos terkait