PKN Aceh Singkil Soroti Proyek Revitalisasi Gedung Kejaksaan Aceh Singkil

  • Whatsapp

PKN Aceh Singkil Soroti Proyek Revitalisasi Gedung Kejaksaan Aceh Singkil

Aceh Singkil | Mediahumaspolri.com

Bacaan Lainnya

Ketua Pemantau Keungan Negara (PKN) Aceh Singkil Soroti Proyek Lanjutan Revitalisasi Gedung Kejaksaan Negeri Aceh Singkil yang dinilai secara berturut – berturut setiap tahun mendapatkan batuan dana hibah dari Pemda Aceh Singkil yang bersumber dari Anggaran APBD/ APBK Aceh Singkil, Aceh, Selasa, (19/04/2022).

Ketua PKN Aceh Singkil, Pardumuan Tumangger Mengatakan lanjutan revitalisasi bangunan Gedung Kejaksaan Aceh Singkil yang memakan biaya senilai Rp.3.318.000.000 dan ditambah lagi pembangunan Mushalla Rp. 474.000.000 yang telah dilelang dan bahkan telah diposting oleh ULP – LPSE Aceh Singkil bebarapa hari kemarin, Kita ketahui, telah heboh media sosial, Ujarnya

Sambungnya, Paket Proyek Revitalisasi Gedung Kejaksaan Aceh Singkil, Terkesan terlalu dipaksakan dan penuh dengan syarat kepentingan, Tuding Pardumuan

Sementara untuk yang bersifat pro rakyat kurang dukungan dari Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, Seperti pembangunan jalan, Rehap Pustu Puskesmas, Bantuan rehab rumah duafa, dan bantuan ke pada fakir miskin, Serta membuka lahan pertanian, Pengetasan kemiskinan dan pembayaran hutang obat – obatan di RSUD Aceh Singkil, luput menjadi perhatian dan Program prioritas, Cerdas, Sehat, Sejahtera, Hanyalah Retorika. Ungkap, Pardumuan

Kami dari PKN Aceh Singkil, Menduga Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil, Dimasa akhir jabatannya ada sesuatu dengan Kejaksaan Aceh Singkil, Pungkasnya

Ketua PKN Aceh Singkil itu juga meminta Bupati Aceh Singkil, TAPK Aceh Singkil, Bappeda Aceh Singkil dan Dinas PUPR Aceh Singkil, Segera membatalkan proyek lanjutan revitalisasi gedung Kejaksaan Aceh Singkil tersebut, Ekonomi masyarakat Aceh Singkil lagi lemah dan lesu, Buatlah program yang pro rakyat, Apalagi ini Bulan Ramadhan jangan mencari kesempatan dalam kesempitan, Ungkapnya Pardumuan

Perlu diketahui Juga Kejaksaan Agung RI telah mengeluarkan surat edaran perihal, Larangan bagi Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Kejaksaan Negeri ( Kejari ) dan Kantor Cabang Kejaksaan Negeri ( Cabjari ) yang ada di seluruh Indonesia, Untuk tidak bermain proyek pengadaan barang dan jasa di Kementeriaan, lembaga, instansi Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD

Larangan itu tertuang dalam surat Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr Amir Yanto SH MH,nomor B-364/D/Ds.2/03/2022 yang dikeluarkan di Jakarta pada 15 Maret 2022, Terang Pardumuan

“Isi surat tersebut, Para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri ( Kacabjari ) agar tidak meminta – meminta proyek dan perbuatan tercela yang dapat menjatuhkan institusi serta kepercayaan publik,”

Selain itu surat tindak lanjut memorandum Jaksa Agung RI Nomor B-66/A/SUJA/03/2022 tanggal 9 Maret 2022 tentang larangan intervensi dan campur tangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di kementeriaan, lembaga, instansi pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD, Jelas pada isi surat tersebut yang kita dapat dari berbagai sumber, Lugas Pardumuan

Redaksi

Pos terkait