Media Humas Polri//Jakarta
Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 11.543 ekor benih bening lobster (BBL) di wilayah Sukabumi, Jawa Barat, pada Minggu dini hari, 15 Juni 2025. Dalam operasi tersebut, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan.
Keberhasilan ini menyelamatkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp461 juta, serta merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga kelestarian sumber daya kelautan nasional.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan informasi yang diterima oleh tim gabungan Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri terkait dugaan tindak pidana perikanan. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan sebuah kendaraan roda empat jenis Toyota Calya di Jalan Pelabuhan Ratu, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi.
Dalam pemeriksaan, kami menemukan dua boks sterofoam yang berisi benih bening lobster tanpa dilengkapi dokumen perizinan usaha dari instansi terkait,” ungkap Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol Idil Tabransyah, S.H., M.M.
Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial:
PN, warga Lebak, Banten
HM, warga Cianjur, Jawa Barat
Selain ribuan benih lobster, sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain:
1 unit mobil Toyota Calya
1 lembar STNK
2 buah boks sterofoam
1 unit ponsel Oppo A54
Seluruh benih lobster yang diamankan kemudian dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya di wilayah perairan Banten, sesuai prosedur konservasi sumber daya laut.
Saat ini, kedua pelaku sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Markas Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Mereka dijerat dengan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No. 45 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Polairud Baharkam Polri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik ilegal dalam sektor kelautan, termasuk penyelundupan benih lobster yang merugikan ekosistem dan potensi ekonomi bangsa.( Alfian )





