Polda Kaltim Ungkap Aktivitas Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman

Polda Kaltim Ungkap Aktivitas Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman

Media Humas Polri // Balikpapan

Bacaan Lainnya

Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) terus mendalami kasus dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin yang terjadi di kawasan hutan pendidikan milik Universitas Mulawarman (Unmul), yang berstatus sebagai Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK).

Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara yang menyita perhatian publik tersebut.

Dugaan Tambang Ilegal Terungkap Sejak April 2025

Kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang diterima oleh Polda Kaltim pada 7 April 2025, mengenai dugaan aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan pendidikan Unmul. Menindaklanjuti informasi tersebut, Polda Kaltim segera menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan mendalam, Laporan Polisi resmi diterbitkan pada 19 Mei 2025. Keesokan harinya, 20 Mei 2025, penyidik Polda Kaltim mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan, yang langsung disusul dengan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

12 Saksi dan 4 Ahli Telah Diperiksa

Dalam tahap penyidikan yang sedang berjalan, penyidik telah memeriksa 12 orang saksi dari berbagai pihak, serta 4 orang saksi ahli yang berasal dari:

Pakar Kehutanan

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

Akademisi di bidang hukum pidana

Menurut Kombes Yuliyanto, pada 11 Juni 2025, penyidik juga telah memperoleh penetapan dari pengadilan untuk melakukan penyitaan barang bukti yang berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin di area KHDTK Unmul.

Penetapan Tersangka dalam Waktu Dekat

Dalam waktu dekat, penyidik akan menggelar gelar perkara untuk menentukan siapa saja pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kombes Yuliyanto.

Ia menegaskan bahwa Polda Kaltim berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, terutama dalam kasus-kasus yang menyangkut kerusakan lingkungan dan pelanggaran terhadap kawasan konservasi.

Upaya Menjaga Kawasan Pendidikan dan Lingkungan

Kawasan hutan pendidikan Universitas Mulawarman merupakan aset strategis dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan penelitian di bidang kehutanan dan lingkungan. Oleh karena itu, Polda Kaltim memastikan bahwa setiap bentuk pelanggaran hukum yang mengancam kelestarian kawasan tersebut akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku.

( Alfian )

Pos terkait