Media Humas Polri//Sumbar
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat berhasil menggagalkan penyelundupan ganja seberat 47 kilogram dalam sebuah operasi penindakan. Dalam kasus ini, empat orang pelaku berhasil diamankan di dua lokasi berbeda.
Keberhasilan ini dikonfirmasi oleh Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso selaku Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Ia menyampaikan apresiasi kepada Polda Sumbar atas upayanya dalam mencegah peredaran narkoba di wilayah Sumatera Barat.
“Bersama-sama jajaran Bareskrim akan sinergi dan akselerasi untuk penguatan mitigasi peredaran narkoba,” kata Brigjen Eko, saat dihubungi wartawan, Jumat (25/4/2025).
Secara terpisah, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Nico A Setiawan menyampaikan bahwa empat tersangka yang ditangkap adalah YYP (26), BD (22), MA (20), dan AD (20). Penangkapan dilakukan di dua tempat: pertama di Jalan M Yamin, Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, dan kedua di sebuah rumah di Komplek Wisma Indah Lestari, Padang Sarai, Kota Padang.
Kombes Nico menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai sebuah mobil Xenia hitam yang membawa ganja dari Padang menuju Batusangkar. Tim opsnal segera melakukan penyelidikan dan menemukan mobil tersebut sedang melaju di Jalan Adinegoro, Kota Padang. Mobil tersebut kemudian dibuntuti dan dihentikan di kawasan Pasar Lubuk Alung.
Dari mobil tersebut, polisi mengamankan dua pria, YYP dan BD, serta menemukan lima paket ganja dengan berat sekitar 5 kilogram di bagian belakang mobil. Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa kedua pelaku telah menyerahkan sekitar 42 kilogram ganja kepada dua orang lainnya di daerah Padang Sarai.
Melanjutkan penyelidikan, tim kepolisian menangkap MA dan AD di rumah mereka di Komplek Wisma Indah Lestari. Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan ganja seberat 23 kilogram. Barang bukti tersebut disimpan dalam dua karung besar yang masing-masing ditemukan di bawah dapur dan di dalam kamar mandi rumah tersebut. ( M Efendi)





