Polemik Perwako Aktivis Sosial Kontrol Beri Dukungan Kebijakan Kabag Hukum Pemko Pekanbaru

Media Humas Polri // Riau

Perbincangan tentang Perwako Pekanbaru atas penurunan tarif Parkir, menjadi topik pemberitaan hangat di beberapa Media online.

Bacaan Lainnya

jurnalis Media Humas Polri,Jumat 7/03/2025, secara tidak sengaja bertemu dengan kawan lama seorang Aktifis yang juga Ketua DPD LSM GEMPUR Provinsi Riau, Hasannul Arifin.

Disela sela pertemuan itu, Jurnalis meminta tanggapannya seputar Kebijakan yang di Keluarkan Walikota Pekanbaru yang menuai kontroversi tersebut.

Menanggapi polemik kebijakan tentang Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 2 Tahun 2025 yang mencabut Lampiran I poin 3 dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menjadi bahan perdebatan sengit adalah masalah yang sebenarnya tidaklah patut sampai ke publik, masalah ini sebenarnya sederhana dan tidak terlalu penting untuk dipermasalahkan apalagi sampai muncul ke publik,lebih baik fokus saja memikirkan bagaimana roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik dan kesejahteraan masyarakat.

sebagai masyarakat saya tidak berpihak kepada salah satunya.bang Viktor Parulian, S.H., Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru adalah wakil kita sebagai rakyat/masyarakat kota bertuah yang kita cintai ini. tetapi saya menyampaikan ini melihat dari sisi kemanfaatan perwako yang kabarnya menuai kontroversi oleh wakil rakyat.

Saya cuma ingin menyampaikan Marilah kita melihat perwako dari sisi kemanfaatan bukan dari permasalahan. legalitas penting, bukan cuma perda perwako juga bagian dari legalitas. menurunkan tarif parkir di kota Pekanbaru untuk kepentingan masyarakatnya adalah tujuan mulia dan sangat bermanfaat bagi masyarakat.

kalau boleh kita jujur tarif parkir sebelumnya itu banyak dikeluhkan karena memberatkan masyarakat sehingga banyak yang tidak menyetujuinya.

Maka untuk menanggapi keluhan dan meringankan beban masyarakat dalam membayar retribusi parkir kendaraannya tersebut bapak agung Nugroho sebagai walikota pekanbaru mengambil sikap bijak mengeluarkan perwako berdasarkan nuraninya. Tentu seyogyanya yang dilakukan walikota itu kita disikapi dengan bijak.

Saya pikir walikota pasti tau tentang revisi perda yang disebutkan dan dianggap satu-satunya legalitas untuk kebijakan yang diambil walikota. tapi mungkin jika revisi perda dilakukan tentu akan menghabiskan waktu yang cukup panjang dan memerlukan anggaran untuk pembahasannya, sementara rakyat sedang dalam kondisi sulit. beliau itukan pernah menjadi anggota DPRD , saya yakin beliau tau mekanisme itu. jadi pendapat saya itu sudah bagus dan tujuannya mulia untuk meringankan beban masyarakat, apa lagi menjelang datangnya idul Fitri ini.

Jika bang Viktor parulian yang mewakili komisi I kota pekanbaru berpendapat perwako itu dirasa tidak tepat, mbok ya dikomunikasikan saja dengan baik kepada walikota untuk segera diusulkan dan melakukan revisi perda,sehingga saat revisi itu dilakukan tidak terjadi kekosongan hukum dalam mencapai maksud dan tujuan menurunkan tarif parkir. Saya rasa perwako tersebut sudah dipikir matang oleh Kabag hukum Edi susanto dan walikota untuk diterbitkan. saya yakin, sebagian besar masyarakat yang merasakan dampak dari tarif mahal parkir lama yang dirasa tidak berpihak kepada masyarakat pasti sangat setuju dan mendukung kebijakan walikota.

Tentu kita tidak menginginkan adanya pendapat miring masyarakat menilai polemik ini yang mana nanti dapat membuat citra wakil rakyat kita tercoreng. saat kondisi seperti ini masyarakat yang berdampakbtidak terlalu mau berfikir tentang regulasi hukum yang dipermasalahkan itu. mereka cuma tau bagaimana beban mereka dalam membayar retribusi parkir itu turun sehingga dapat mengurangi beban kehidupannya.

Kalau dari sisi mengkhawatirkan terjadinya penurunan PAD, saya rasa tidaklah. kalau untuk sisi itu kan ada langkah lain yang dapat dilakukan DPRD dan walikota yaitu dengan melakukan negosiasi atau perhitungan ulang bersama pihak pengelola. kalau pihak pengelola tidak menyetujuinya atau tidak menyanggupinya kembalikan lagi pengelolaannya kepada UPT perparkiran dinas perhubungan kota pekanbaru seperti dahulu. toh sekarang Blud perparkiran dinas perhubungan kota Pekanbaru itukan bukan sebagai pengelola tapi jurangan (dalam istilah angkutan umum) karena hanya menerima setoran dan mengawasi pihak pengelola titik-titik parkir dalam hal ini PT Yabisa dan pengelola-pengelola individu lainnya.

saran saya sebagai masyarakat lakukan pengkajian dan perhitungan kembali secara baik dan benar dilapangan. libatkan masyarakat dan konsultan independen agar dapat diketahui dan ditentukan berapa sebenarnya PAD yang dapat dicapai dari retribusi parkir ini.

Saya bukan bagian dari tim sukses atau lainnya,Tidak ada kepentingan, ini murni pendapat saya pribadi sebagai masyarakat. Tapi saya apresiasi perwako itu dan mendukung kebijakan Kabag hukum pemko dan walikota pekanbaru untuk kota bertuah menjadi baik dan berjaya seperti dulu, buka seperti yang dirasakan saat ini, dimana banjir, tumpukan sampah dan jalan berlobang menjadi pemandangan sehari hari masyarakat kota yang katanya Madani. Tutup Hassanul Arifin mengakhiri percakapan dan pertemuan hari itu(M.Yunus)

Pos terkait