POLISI AMANKAN PELAKU JAMBRET KAMUNG EMAS DI DABI SINGKEP

POLISI AMANKAN PELAKU JAMBRET KAMUNG EMAS DI DABI SINGKEP

Media Humas Polri com.Lingga

Bacaan Lainnya

Polisi mengamankan seorang wanita berinisial RMP (35) pelaku penjambret kalung emas di depan agen toko pembangkit jalan pasar lama kecamatan singkep kab lingga

Kasus penjambret ini terjadi pada senin 17 januari 2022 sekitar pukul 10.30 wib namun pelaku baru tangkap pada kumaat 21.januari 2022 sore

Kasat teror in polres lingga Iptu Rustam Efendy Silaban mengatakan bahwa kejadian berawal pada senin .17.januari 2022 sekitar pukul 10.25.wib .saat pelapor serta anaknya yang merupakan korban hendak pergi ke pasar kemudian mereka singa ke agen toko yang menjual sembako kebutuhan dapur yang berada di jalan pasar lama kelurahan Dani Lama

Selanjutnya anak nya si pelapor yang merupakan korban tidak ingin masuk ke dalam toko tersebut dan di tinggal kan di atas motor kemudian .jelang berapa menit si pelaku yang merupakan seorang perempuan keluar dari toko tersebut di mana pada awalnya pelaku hanya membeli keperluan dapur ujarnya rabu 26./1/2022

Setelah pelaku keluar dari agen toko tersebut pelaku melihat seorang anak perempuan yang berusia 3.5 tahun duduk di atas motor sendirian yang mengunakan kalung emas

Tidak lama setelah melihat kalung emas yang di pakai anak pelapor tersebut pelaku lasung menaiki motor miliknya kemudian pelaku mendekati anak pelapor dan pelaku lasung mengambil kalung anak pelapor dengan cara memutuskan kalung yang dipakai anak pelapor .

Selanjutnya pada selasa 18. januari 2022 pelapor baru sadar bahwa kalau kalung anaknya hilang kemudian pelapor mengecek ke toko dan sctv yang ada di toko tersebut
Pelapor kemudian membuat laporan ke penyidik dan dilakukan penyidikan pelaku dapat di amankan berinisial RMP tuturnya Efendy

Efendy mengatakan bahwa pelaku melakukan hal tersebut karena ada kesempatan dan menurut pengakuan pelaku Ia tidak memiliki pekerjaan serta mengalami kesulitan ekonomi

Modus pelaku hanya seketika saja setelah melihat kalung emas itu sehingga termuat untuk mengambil dengan alasan untuk memenuhi ke butuh an sehari hari

” Jadi perbuatan itu seketika saja pelaku melihat ada seorang anak duduk sendirian di atas motor .dan tidak ada orang tuanya sehingga timbul niatnya untuk mengambil kalung ungkap nya

Barang bukti yang kita sita atau di aman kan penyidik yakni berupa .1.unit sepeda moto merk honda karisma warna hitam .1.lembar STNK milik nya sepeda internet honda karisma warna hitam .kalung emas seberat 2 gram 1.helai daster berwarna merah dengan corak bunga bunga 1.helai jilbab warna kuning dan 1.helai jaket berwarna hitam.

Pasal yang di kenakan tersangka yakni pasak 362 KUHP pidana dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara ( ANDI AMIRUDDIN)

Pos terkait