Media Humas Polri//Bontang
Seorang pria berinisial AR (32) diamankan Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang setelah diduga melakukan aksi eksibisionisme di sebuah toko aksesori kawasan Bontang Selatan. Aksi asusila tersebut terjadi pada Kamis malam (7/8/2025) dan sempat membuat warga resah.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan keesokan harinya, Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 16.30 WITA, di rumahnya yang berlokasi di Jalan Ikan Tuna, Kelurahan Tanjung Laut Indah.
Korban berinisial MA (25) melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Dalam laporannya, korban menyebut bahwa pelaku datang ke toko dengan mengenakan helm dan masker, berpura-pura sebagai pembeli. Namun, pelaku tiba-tiba membuka resleting celana dan memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban.
Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi, tim kepolisian berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku. Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu buah hoodie warna putih, satu unit helm putih, dan sepasang sandal hitam yang dikenakan saat pelaku diduga melakukan aksinya.
Saat ini, AR telah ditahan di Mako Polres Bontang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi Minta Masyarakat Tak Ragu Melapor
Kapolres Bontang AKBP Vincentius Irwan Trihatmodjo melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk tindakan asusila yang meresahkan masyarakat.
Kami mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor apabila mengalami atau menyaksikan tindakan serupa. Polres Bontang akan menangani secara profesional dan cepat demi menjaga rasa aman di tengah masyarakat,” tegasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 36 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 281 KUHP tentang perbuatan cabul di muka umum.
Hingga berita ini diturunkan, situasi di lokasi kejadian telah kembali aman dan kondusif.( Alfian )





