Polisi Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Berkedok Sales 

  • Whatsapp

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Berkedok Sales

MAMUJU 09/09/2021
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu Arief Setiawan, memperlihatkan kostum sales berlambang Elpiji.
Satuan Reskrim Polresta Mamuju, kembali membongkar tindak pidana kasus penipuan yang berpura – pura menjadi sales penjualan tabung gas elpiji 3 Kilogram di wilayah hukum Polresta Mamuju dan Polres Mamuju Tengah.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu A. Setiawan, dalam keterangan persnya menyatakan, pengungkapan kasus penipuan yang pelakunya berinisial SH,  berpura – pura jadi sales penjualan tabung gas elpiji 3 Kg, di ditengarai adanya laporan korban sejumlah 9 orang dengan kerugian Ratusan juta rupiah. Dia menyebutkan, para korban ini mengaku tertipu oleh pelaku dengan jumlah kerugian bervariasi dengan menjanjikan akan membuka pangkalan tabung gas elpiji 3 Kg.

“Pelaku ini ngaku salah satu sales penjualan tabung gas elpiji 3 kg. Setelah para korban menyerahkan uang untuk pangkalan tabung gas elpiji namun sampai saat ini tidak pernah terlaksana, sehingga salah satu korban melaporkan ke pihak Polisi karena merasa dirugikan, “kata Pandu dalam konferensi persnya di kantor Mapolresta Mamuju. Kamis ( 09/09/2021 )

Lanjut kata Pandu, dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa kepala regulator, selang dan sejumlah barang elektronik water hoot serta baju atau kostum yang disertai dengan Id – card Agen Elpiji. Kuat dugaan, barang elektronik yang berhasil diamankan adalah hasil dari kejahatan dari pelaku.

“ Uang yang berhasil dikumpul dari para korban di gunakan untuk kebutuhan sehari – hari. Termasuk dijadikan modal untuk membuka usaha baru jual beli water hoot. Dan barang elektronik itu berhasil kami amankan termasuk Handphone, “ jelasnya.

Tersangka sales yang sudah resmi memakai rompi orange milik Polresta Mamuju itu. Atas perbuatan tersangka, polisi mentersangkakan pelaku dengan pasal 378 KUHP juncto 64 ayat 1 dengan ancaman 4 tahun penjara.

“ Karena perbuatan berulang tersangka diancam 4 tahun penjara, “ pungaksnya.( Dikutip dari Celebes )H.M

Pos terkait