Polisi Diduga Calo Penerimaan Polri Dilaporkan ke Propam Maluku

  • Whatsapp

Media Humas Polri // Maluku

Seorang anggota polisi yang bertugas di Direktorat Intelkam, Polda Maluku, berinisial Aipda FS diduga menjadi calo atau perantara dalam seleksi penerimaan calon siswa Bintara Polri tahun 2018.

Bacaan Lainnya

Atas dugaan tindakannya itu, Aipda tersebut sudah dilaporkan ke Bidang Propam Polda Maluku.

Laporan pengaduan dari Keluarga Korban telah diterima, dan saat ini sementara diproses oleh Bidang Propam. Kasus FS ini ada 2 (dua) korban yang melaporkan.

Menurut Erson Sarangga Anggota Bid Propan Polda Maluku bahwa untuk kasus Laporan korban pertama saudari N pemberkasannya suda selesai dan pihak Bidkum sendiri sudah menyerahkan SPH perkara penipuan calo dilakukan oleh oknum anggota Intel Polda Maluku siap di sidangkan.

“Sementara, terkait laporan saudara R sendiri juga telah selesai pemberkasan dan sementara di mintai ke Bidkum Polda Maluku untuk di sidangkan,” Ungkap Erson Sarangga Sekertaris Bid.Propam Polda Maluku.

Ia pula mengatakan dalam jika saksi dari kedua pelaporan ini sama, bisa disidangkan satu kaligus, dan dalam waktu dekat kasus ini sudah disidangkan.

Dalam laporan ke Propam Polda Maluku, Aipda FS diduga telah meminta dan menerima uang sebesar Rp. 500 juta dengan iming-iming dapat meloloskan dua orang peserta seleksi calon siswa bintara menjadi anggota Polri.

Kasus pencalonan yang dilakukan Aipda FS ini telah dilaporkan ke Bidang Propam Polda Maluku oleh korban R dengan laporan Polisi Nomor : LP/B/ 438/IX/2022/SPKT/ POLDA MALUKU.

Kronologi Pencaloan Penerimaan Bintara Polri oleh Polisi, Keluarga korban RK mengatakan pada saat itu Aipda FS mendatangi kedua korban dan menawarkan untuk mengikuti seleksi Calon Bintara Polri pada tahun penerimaan 2018 lalu. Korban di tawarkan di Makasar, tempat kedua korban tinggal. Aipda FS kepada korban di tawarkan dan di janjikan akan meloloskan anak korban dan kejadian itu pada 2017.

“Dia (Aipda FS) datang di Makasar, dia bilang bisa bantu kasih lolos anak kami tapi harus bayar” ujar RK.

Aipda FS kemudian mencoba terus mempersuasi keluarga tersebut sehingga mereka mengupayakan uang tersebut dengan meminjam di bank.

“(Untuk pinjaman) kita jamin sertifikat dan surat berharga,” klaimnya.

Dia membeberkan setelah mendapatkan pinjaman uang sebesar Rp. 300 juta, korban pertama R mentransferkan uang dengan rincian:
1. Tgl. 03/12/2018 pukul 10.18.15 sebesar Rp. 100.000.000,-
2. Tgl 10/12/2018 pukul 13.20.18 sebesar Rp. 150.000.000,-
3. Tgl. 05/04/2019 pukul 12.40.05 sebesar Rp. 25.000.000,-
4. Tgl. 20/04/2019 pukul 14.37.53 sebesar Rp 5.000.000,-
5. Tgl. 26/04/2019 pukul 15.18.05 sebesar Rp. 5.000.000,-
6. Tgl 07/05/2019 pukul 14.36.34 sebesar Rp. 15.000.000-
Total : Rp. 300.000.000,-

Sementara korban ke dua saudara N mentransferkan uang:
1. Tgl. 06/12/2018 sebesar Rp. 100.000.000,-
2. Tgl 10/12/2018 sebesar Rp 150.000.000,-
Total : Rp. 250.000.000,-

Aipda FS kembali meyakinkan bahwa anaknya pasti akan diterima menjadi anggota Polri dalam proses seleksi.

Namun saat pengumuman hasil seleksi ternyata anaknya dinyatakan tidak lulus seleksi.

Keluarga itu kemudian meminta Aipda FS menyerahkan kembali uang Rp. 300 juta dan Rp. 250 juta karena anaknya tak lolos seleksi Bintara Polri.

Tapi permintaan pengembalian uang tersebut selalu ditolak oleh Aipda FS dengan berbagai alasan.

Bahkan sempat FS di depan Komendan Intel FS sempat membuat pernyataan untuk mengembalikan 75 juta pada tanggal 30 januari 2022.

Alih-alih mengembalikan, Aipda FS justru mengancam balik RK dan keluarganya.

“Kita minta kembalikan uang malah dia nantang balik dan sampai detik ini tidak ada itikad baik dari Aipda FS. Bahkan saya sempat kasihan dan ingin membantu keluargannya yang kesusahan. Namun, itu FS tidak ada itikad baik sama sekali. Bahkan nomor tontaknya sering di ganti-ganti.” kata RK. (Steven)χ

Pos terkait