POLISI RINGKUS DUA PELAKU PENCURIAN DI KEDAI KOPI DABO

  • Whatsapp

POLISI RINGKUS DUA PELAKU PENCURIAN DI KEDAI KOPI DABO

Media Humas Polri lingga. Polisi ringkus kedua pelaku pencurian di kedai kopi kelurahan Dabo kecamatan singkep kab.lingga pada Kamis 25/11/2021

Bacaan Lainnya

Kedua pelaku berinisial Hj (29) dan Jh (49) di amankan pada saat sedang berada di Kelong yang berbeda di kecamatan Singkep barat .untuk bersembunyi .sementara Jh di amankan di sekitar wilayah Dabo Singkep dalam penangkapan Jh sempat melawan sehingga petugas melepaskan tembakan peringatan .kasubang Humas polres lingga AKP Hasbi Lubis .mengatakan .kejadian berawal saat Hj sedang memantau lokasi yang .ia jadikan target pencurian

Karena. melihat sepi diorong sekitar rumah korban pelaku Hj lasung menghubungi Jh untuk meminjam alat yang akan dia gunakan untuk mencongkel rumah korban
Di dapati Jh mengatarkan .alat berupa linggis dan tang untuk mencongkel pintu rumah korban .kedua pelaku pun berhasil menggasak harta benda milik korban sehinga kirban di pekirakan mengalami kerugian Rp 13 juta rupiah atas peristiwa tersebut kata Hasbi

Sementara itu .Kanit Reskrim Polsek Dabo Singkep AIPTU Safri menambahkan bahwa pelaku ini merupakan residivis dengan kasus yang sama yakni pencurian bahkan Hj baru saj bebas .dari lapas Dabo Singkep 15 hari lebih dan kini sudah melakukan aksinya tindak Pidana kejahatan pencurian di mana pelaku Hj ini sudah dua kali melakukan perbuatan yang sama yang pertama di tahan di lapas Tanjung pinang dan yang kedua di lapas Dabo Singkep .baru 15 hari bebas kata Safri

Barang bukti yang di amankan dari kedua tersangka yakni satu buah linggis .satua buah obeng .dan tank Handphon Realme C.II .kalung emas dan gelang emas dan satu buah motor merk Yamaha Mio warna biru .
Atas perbuatannya kedua pelaku di kenakan pasal 363 ayat (1) angka 3.5 Jo pasal 56 ayat 1.2. Jo pasal 480 ayat 1 KUHP pidana dendang ancaman hukuman 7 tahun penjara ungkap Safri tutup (Andi Amiruddin)

Pos terkait