Polisi Tangkap Pelaku Penambang Pasir Ilegal Berdalih ketahanan Pangan Lampung Timur
Media Humas Polri // Lampung Timur
Satuan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Lampung Timur menggerebek penambangan pasir liar di Desa Sriminosari, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, Selasa (22/7/2025).
Di lokasi penambangan, Polisi berhasil mengamankan pelaku atau pemilik tambang pasir yakni Joko Sunarto warga Dusun 2, Desa Sriminosari, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur.
Petugas mengamankan 2 mesin penyedot pasir beserta pipa paralon yang di gunakan untuk aktivitas penambangan tersebut, serta 2 mobil Truck kendaraan yang berisi pasir hasil penambangan itu.
“Pemilik lokasi sekaligus pelaku penambangan yang diduga tanpa ijin beserta barang bukti 2 mesin penyedot serta 2 kendaraan pengangkut pasir kita amankan dan kita bawa ke Mapolres” jelas Kanit Tipiter Iptu Meidy Hariyanto diwawancarai dilokasi penangkapan.
Oleh Kepolisian, tersangka akan dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih mendalam terkait aktifitas penambangan liar itu.
“Pelaku kita ancam KUHP 158 uud no 3 tahun 2020 tentang sanksi pidana bagi pelaku penambangan tanpa ijin, dengan penjara maksimal 5 tahun serta denda maksimal 100 milyar” lanjut Meidy.
Di lokasi kepolisian langsung memasang garis polisi atau Police line untuk menghentikan aktifitas penambangan liar yang telah berjalan sekitar 3 bulan tersebut.(ATS).





