Polisi Tindak Lanjuti Dugaan Praktik Ilegal BBM Subsidi Di SPBU Asam Jawa

Media Humas Polri// Labuhanbatu Selatan

Menyikapi pemberitaan salah satu media online terkait dugaan praktik ilegal distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di SPBU Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kepolisian Sektor (Polsek) Torgamba langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dan pengumpulan keterangan (pulbaket) di lapangan.

Bacaan Lainnya

Dalam laporan media tersebut, disebutkan bahwa sebuah truk coldisel berwarna kuning tanpa plat nomor terlihat mengisi BBM dua kali secara mencurigakan, lalu menuju sebuah rumah di kawasan Pinang Awan, yang memicu dugaan adanya pelangsiran BBM subsidi.

Menanggapi hal ini, tim dari Polsek Torgamba melakukan investigasi pada Rabu, 23 April 2025, pukul 11.00 WIB. Hasil sementara dari penyelidikan di SPBU Asam Jawa, Dusun Pinang Awan, Desa Aek Batu, menunjukkan belum adanya tanda-tanda penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Mandor SPBU berinisial Z menjelaskan bahwa truk kuning tersebut sempat mengalami gangguan saat pengisian karena masalah jaringan internet yang menyebabkan sistem barcode tidak berfungsi. Truk itu kemudian kembali setelah jaringan normal untuk melanjutkan pengisian sesuai prosedur.

Selanjutnya, pemeriksaan ke rumah milik warga berinisial HD yang disebut dalam pemberitaan tidak menemukan truk dimaksud maupun bukti adanya BBM atau peralatan lain yang mengarah pada dugaan pelangsiran.

Kapolsek Torgamba, AKP Syamsul Adhar, S.H., M.H., menegaskan bahwa hasil penyelidikan tidak menemukan pelanggaran hukum. Namun, pihaknya tetap mengingatkan pengelola SPBU untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi dan mengimbau pemilik kendaraan agar menggunakan plat nomor resmi sesuai ketentuan.

Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring, M.Si.K., menginstruksikan jajaran Polsek untuk meningkatkan patroli ke seluruh SPBU di wilayah hukum Labusel, terutama pada jam-jam rawan malam hari. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan tegas akan diambil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(M.Y.K.Simanjuntak)

Pos terkait