Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Sadis Di Gedung Meneng Dan Kenakan Pasal Berlapis Kepada Pelaku

Media Humas Polri || Polres Tulang Bawang

Polda Lampung mengungkap motif tindak pidana pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan kematian korban bernama Pembadi Harianja (61), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Gedung Bandar Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang di dalam sumur yang berada di rumahnya, hari Minggu (20/08/2023), sekitar pukul 20.20 WIB.

Bacaan Lainnya

Pelaku yang ditangkap yakni berinisial S als SJ als SG als TG (45), berprofesi wiraswasta, warga Desa Batu Gane, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, hari Sabtu (16/09/2023), sekitar pukul 15.30 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya.

“Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas kami terhadap pelaku, didapat keterangan bahwa motif pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban ini karena ingin menguasai hartanya yakni uang tunai sebanyak Rp 20 juta,” ucap Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Sabtu (23/09/2023).

Lanjut AKP Wido, mulanya pelaku hanya ingin melakukan curas, namun karena aksinya diketahui dan pelaku dikenali oleh korban, sehingga pelaku panik dan langsung membacok kepala korban sebanyak 3 kali, kemudian pelaku memukul dada sebelah kiri korban dengan menggunakan kayu balok sebanyak 1 kali. Korban lalu dibuang oleh pelaku ke dalam sumur.

“Aksi sadis yang dilakukan oleh pelaku ini, terjadi hari Kamis (17/08/2023), sekitar pukul 19.45 WIB, di dalam rumah korban dan diketahui bahwa korban memang tinggal sendirian di rumahnya tersebut. Korban kenal dengan pelaku karena pelaku pernah bekerja sebagai kuli muat singkong, yang mana kesehariannya korban merupakan pemborong singkong,” paparnya.

Kasat Reskrim menjelaskan, menurut keterangan dari pelaku, bahwa uang tunai sebanyak Rp 20 juta hasil kejahatannya tersebut ternyata sudah habis, karena pelaku gunakan untuk berfoya-foya dan melakukan judi sabung ayam.

“Adapun barang bukti (BB) yang disita oleh petugas kami dalam kasus pembunuhan atau curas yang mengakibatkan kematian yakni kayu balok, kain lap, sepasang sendal jepit, seng putup sumur, sepeda motor Yamaha Vega R trodol, senjata tajam (sajam) jenis golok, dan baju serta celana pendek yang kenakan oleh korban saat terjadinya tindak pidana,” jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan dengan tiga pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHPidana, Pasal 365 ayat 3 KUHPidana, dan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (Amir)

Pos terkait