POLRES ANAMBAS BERHASIL RINGKUS PELAKU PENCURIAN TUNGGAL

  • Whatsapp

POLRES ANAMBAS BERHASIL RINGKUS PELAKU PENCURIAN TUNGGAL

Mediahumaspolri.com ANAMBAS KEPRI – Polres Kabupaten Kepulauan Anambas mengungkap kasus pencurian, pelaku berinisial (PM) dengan usia 19thn ini mencuri yang dibuktikan dengan alat bukti kamera CCTV dan korban merasa resah lalu membuat laporan ke pihak kepolisian.

Bacaan Lainnya

Wakapolres Kepulauan Anambas, Kompol Ramses Marpaung mengatakan, tersangka tersebut pelaku tunggal dan dibuktikan dengan alat bukti yakni kamera CCTV dan laporan dari korban.

Kini tersangka telah diamankan oleh pihak Polres Kepulauan Anambas. Pelaku melakukan secara tunggal,” ungkap Wakapolres Kepulauan Anambas, Kompol Ramses Marpaung ketika menyampaikan press rilis bersama sejumlah Awak Media, Kamis (28/10/2021).

Tersangka ini diduga sudah membuat resah korban sehingga korban membuat laporan ke pihak Polres Kepulauan Anambas. Dari pemantauan kamera CCTV pihak penyidik lebih mudah mencari tersangka.

Ancaman hukuman mencapai tujuh tahun kurungan dengan sejumlah alat bukti yang ada  disita oleh penyidik, semoga dengan kejadian ini pelaku bisa menerima hukuman atas perbuatanya sendiri, agar selepas keluar dari kurungan bisa bertaubat dan insap tidak melakukan perbuatanya lagi.

Tersangka juga mengungkapkan, nilai hasil pencurian mencapai Rp 16 juta rupiah  dan sejumlah alat bukti lainnya. Lokasi kejadian diantaranya di salah satu pemilik warung dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kepulauan Anambas.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP SYAFRUDIN SEMIDANG SAKTI S.I.K menghimbau kepada pemilik toko dan masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas agar melengkapi perlengkapan keamanan seperti kamera CCTV. Karna pencurian sudah meresahkan warga setempat

Pelaku melakukan aksinya sendirian dan sudah 3 kali mencuri dirumah yang sama, lalu ketika pemilik rumah memasang CCTV, dari sana ketahuan bahwa dialah pelakunya. Lanjut Ramses.

Tak hanya satu rumah saja, Ramses menyebutkan bahwa tersangka sudah pernah melakukan aksi serupa di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kepulauan Anambas sebelum tersangka melanjutkan aksinya kerumah-rumah warga.

Sebelumnya juga pelaku sudah pernah diamankan di Polsek Siantan karena melakukan pencurian, namun karena belum cukup umur, maka Ia diberi dispensasi, tetapi kali ini dia berulah lagi, dan kita amankan kembali. Sebutnya.

Ia juga mengatakan uang sebanyak 16 Juta Rupiah yang dicuri oleh tersangka rencananya akan digunakan untuk tunangan pacarnya, sehingga didapati barang bukti berupa satu pasang cincin emas.

( Tony Doyok )

Pos terkait