Polres Batubara Tangkap 2 Pengedar Sabu Di Nibung Hangus

Batubara // Media Humas Polri

Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara menangkap 2 orang tersangka dan 10 gram Narkotika jenis sabu sebagai barang bukti di Desa Lima Laras, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batubara (15/04/2025).

Bacaan Lainnya

Kedua tersangka masing-masing berinisial FH 18 tahun warga desa Lima Laras kecamatan Nibung hangus dan AK 30 tahun berasal dari gang Yaman desa Bagan dalam Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara.

Kapolres Batubara AKBP. Doly Nainggolan, melalui Kasat Narkoba AKP. Ramses Panjaitan membenarkan penangkapan tersebut.

Di katakan nya bahwa kedua tersangka diduga kuat hendak mengedarkan barang terlarang tersebut di wilayah batu bara” Ujarnya penangkapan keduanya dilakukan di Jalan Umum Titi Besi, Dusun I, Desa Sentang, Kecamatan Nibung Hangus, sekira pukul 23, 15 wib. berdasarkan informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Satres Narkoba Polres Batu Bara.” Ujar Kasat Narkoba.

Adapun barang bukti yang di sita antara lain:

1 plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu 10 gram,1 unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor,2 unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.

Setelah mengamankan para pelaku, pihak kepolisian akan melakukan pengembangan untuk mengungkap kasus ini perlu dilakukan penyelidikan lebih luas.(Ilham)

Pos terkait