Polres Berau Musnahkan 1,3 Kilogram Sabu Dari 8 Kasus Narkotika

Media Humas Polri //Berau

Satuan Reserse Narkoba Polres Berau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.342,8 gram hasil pengungkapan delapan kasus narkotika sepanjang September hingga Oktober 2025. Pemusnahan dilakukan di Ruang Command Center Polres Berau, Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 10.00 Wita.

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Berau, Kompol Donny Dwija Romansa, dan dihadiri sejumlah pejabat terkait, termasuk hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Jaksa Penuntut Umum, penasihat hukum tersangka, perwakilan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Berau, serta anggota Sat Polairud Unit Gakkum.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Polres Berau dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kita,” ujar Kompol Donny.

Barang bukti sabu tersebut merupakan hasil penanganan 8 perkara dengan total 13 tersangka, terdiri dari 12 laki-laki dan 1 perempuan. Seluruh barang bukti telah melalui proses pengujian laboratorium dan pencocokan sesuai prosedur penyidikan.

Proses pemusnahan dilakukan dengan melarutkan sabu ke dalam air rebusan yang dicampur detergen, kemudian dibuang ke septic tank untuk memastikan barang bukti tidak dapat dimanfaatkan kembali. Para tersangka turut dihadirkan dalam kegiatan ini bersama penasihat hukumnya sebagai bentuk transparansi dan pemenuhan ketentuan peradilan.

Kompol Donny menegaskan bahwa seluruh rangkaian pemusnahan dilakukan secara terbuka dan akuntabel. “Semua dilakukan secara terbuka, mulai dari pemeriksaan hingga pemusnahan, sehingga tidak ada celah penyimpangan,” ujarnya.

 

( Alfian )

Pos terkait