Media Humas Polri//Berau
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau kembali mencetak prestasi dengan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial RA (58) diringkus di Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, pada Selasa (22/7/2025) dini hari.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang diterima Unit Reskrim Polsek Biduk-Biduk pada Senin (21/7/2025) malam.
“Sekitar pukul 23.00 WITA, kami mendapat informasi adanya aktivitas peredaran sabu di wilayah Teluk Bayur. Informasi itu langsung kami tindaklanjuti dengan melakukan koordinasi bersama Polsek Biduk-Biduk,” ujarnya.
Berbekal informasi tersebut, tim gabungan bergerak cepat. Pada Selasa dini hari sekitar pukul 01.00 WITA, petugas berhasil menangkap RA. Saat penggeledahan di rumah pelaku yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan sabu seberat bruto 6,51 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya:
2 bungkus sedang sabu,
2 plastik C-tik bekas pakai,
1 wadah minyak rambut warna hitam,
1 bendel plastik C-tik,
1 timbangan digital,
1 sendok sabu,
1 gunting, serta
2 unit telepon genggam.
“Seluruh barang bukti sudah kami amankan, dan pelaku langsung dibawa ke Polres Berau untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas AKP Agus.
Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
AKP Agus menegaskan, Polres Berau berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti, karena ini menyangkut keselamatan generasi muda,” ucapnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih aktif melaporkan bila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkotika. “Peran masyarakat sangat penting. Semakin cepat informasi kami terima, semakin cepat pula tindakan dapat dilakukan,” pungkasnya.( Alfian )





