Media Humas Polri//Bontang
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bontang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus promosi judi online yang dilakukan melalui media sosial. Dalam kasus ini, seorang pemuda berinisial MN (23) berhasil diamankan sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus terjadi pada Senin malam, 4 Agustus 2025, sekitar pukul 22.30 WITA, di kediaman tersangka yang beralamat di Jalan Surabaya Nomor 7, Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano, S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa tersangka terbukti mempromosikan situs judi online Kipas899 melalui akun Instagram miliknya. Tautan promosi dipublikasikan dalam fitur Instastory yang mengarahkan langsung ke situs perjudian.
“MN mengaku menerima tawaran promosi dari seseorang bernama Cece melalui aplikasi WhatsApp. Sejak 30 Juli hingga 4 Agustus 2025, ia mengunggah konten promosi sebanyak dua kali sehari,” ungkap Kapolres. “Sebagai imbalan, tersangka menerima uang sebesar Rp500 ribu yang ditransfer ke rekening pribadinya.”
Dalam proses penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
1 unit handphone Xiaomi Redmi 13C
1 akun Instagram dan 1 akun Facebook atas nama tersangka
Tangkapan layar (screenshot) konten perjudian
Rekening koran atas nama tersangka
Tautan aktif menuju situs judi online
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Kapolres menegaskan komitmen jajarannya untuk terus meningkatkan patroli siber demi mencegah dan menindak pelanggaran hukum di ruang digital, khususnya terkait praktik perjudian online.
“Kami mengimbau masyarakat, terutama generasi muda, agar tidak mudah tergiur dengan tawaran keuntungan instan dari promosi judi online. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga merusak moral dan tatanan sosial,” tegas Kapolres.( Alfian )





