Polres Dumai Kembali Bekuk Pengedar Sabu 30 Paket

  • Whatsapp

DUMAI // Media Humas Polri

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai kembali berhasil membekuk satu orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu berinisial SAM alias SUR (31), SAM ini adalah seorang pengangguran warga Jalan Sukarno Hatta Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai.

Bacaan Lainnya

Tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti 30 (Tiga puluh) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,75 (Tujuh koma tujuh puluh lima) gram, 1 (satu) unit handphone Vivo warna Pink, 1 (satu) unit hand phone Nokia warna Hitam, 1 (satu) buah botol Deodorant tanpa merek warna Hitam, 6 (enam) helai plastik obat berukuran sedang dan uang tunai sebesar Rp 1.000.000.- (Satu juta rupiah).

Pengungkapan kasus ini berawal pada akhir bulan Februari 2023 lalu, tim opsnal Satresnarkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang yang merupakan warga kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai diduga sebagai pengedar/menyediakan narkotika jenis sabu.

Berbekal informasi dari masyarakat tersebut, kemudian pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 kemarin sekira pukul 22.50 WIB, tim yang langsung dipimpin KBO Satrednarkoba Iptu Doni SH MH berhasil melakukan penangkapan terhadap SAM als SUR dirumahnya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pada saat digeledah ditemukan didalam saku celana sebelah kiri 1(satu) botol Deodorant warna Hitam yang didalamnya berisi 30 (Tiga puluh) paket Narkotika jenis sabu serta barang bukti lainnya seperti disebutkan diatas.

Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi, Selasa (14/03/2023) Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Mardiwel SH MH membenarkan adanya penangkapan tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Tersangka beserta seluruh barang bukti (BB) telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Terrsangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 6(enam)) Tahun dan maksimal selama 20(dua puluh) Tahun,” jelas Kasat Narkoba Polres Dumai, Iptu Mardiwel SH MH. (hms/P. Pasaribu)

Pos terkait