Polres Kudus Gelar Operasi Patuh Candi 2023 Tema Tertib Berlalu Lintas

  • Whatsapp

Media Humas Polri // KUDUS

Polres Kudus, Polda Jateng akan menggelar Operasi Patuh Candi 2023 selama 14 hari ke depan.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto, dalam apel gelar pasukan Operasi Patuh Candi Tahun 2023 di Halaman Mapolres Kudus, Senin (10/7/2023) menyampaikan amanat Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi.

“Operasi Patuh Candi 2023 ini akan dilaksanakan selama 14 hari yaitu mulai Senin, 10 Juli hingga 23 Juli 2023 dengan mengusung tema Patuh Dan Tertib Berlalu Lintas Cermin Moralitas Bangsa,” kata Kapolres Kudus.

Adapun pada pelaksanaan Operasi PatuhTahun 2023 kali ini mengedepankan kegitan Edukatif dan Persuasif serta Humanis yang didukung Gakkum Lantas menggunakan system E-TLE (Statis, Mobile, dan Hand Held).

“Operasi Patuh Candi 2023 dilaksanakan untuk menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan lalulintas dan angka fatalitas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalulintas,” jelas AKBP Dydit Dwi Susanto.

Ia menambahkan, pada umumnya, kecelakaan lalulintas diawali dengan terjadinya pelanggaran tata tertib dan peraturan berlalulintas. Masyarakat sebenarnya sangat memahami resiko apabila melakukan pelanggaran lalu lintas.

Namun pelanggaran lalu lintas telah menjadi sesuatu hal yang dianggap biasa oleh sebagian masyarakat. Dimana tingkat kesadaran akan kepatuhan terhadap peraturan berlalulintas masih tergolong rendah.

“Kita menyadari, bahwa dalam mengatasi permasalahan bidang lalulintas tersebut, kita tidak bisa berdiam diri, bahkan kita wajib melakukan berbagai upaya untuk menciptakan kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif,” imbuhnya.

Dalam Operasi Patuh Candi 2023 ini terdapat 13 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran.

Yaitu melawan arus, menggunakan HP saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI, mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman, melebihi batas kecepatan, tidak memiliki SIM dan knalpot brong.

Kendaraan roda dua berboncengan lebih dari satu orang, melanggar marka/batas jalan, dan kendaraan bermotor roda empat atau lebih, tidak memenuhi persyaratan layak jalan.

Selain itu, juga kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK, balapan dijalan dengan kendaraan lain/balap liar, dan mengemudi/berkendara secara ugal-ugalan. (Fikri)

Pos terkait