Media Humas Polri // Kartanegara
Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara mengungkap peredaran narkotika dan obat keras terbatas di wilayah Tenggarong. Seorang perempuan berinisial Gusti Damayanti (53) ditangkap di rumahnya di Jalan Mangkuraja, Kelurahan Loa Ipuh, pada Selasa (2/12/2025) sekitar pukul 17.50 Wita.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Suyoko, S.H., M.H., setelah petugas menerima laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi obat keras jenis Dobel L di kawasan tersebut.
Penggerebekan dan Barang Bukti
Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti di rumah pelaku, antara lain:
999 butir obat keras jenis Dobel L
1 bungkus sabu dengan berat kotor 0,41 gram
3 bendel plastik klip
1 alat hisap (bong)
2 pipet kaca
1 sendok takar sabu dari sedotan
1 korek api gas
1 unit handphone Vivo
3 dompet kain
Uang tunai Rp10.000
Pelaku yang dikenal dengan panggilan Yanti itu diduga sebagai pengedar obat keras dan sabu di wilayah Loa Ipuh. Ia tinggal di sebuah rumah kayu di tepi sungai yang sebelumnya telah diintai petugas sejak Minggu (30/11).
Kronologi Ungkap Kasus
Informasi awal diterima petugas pada Minggu malam, mengenai seseorang yang kerap menjual obat keras jenis Dobel L. Setelah penyelidikan lanjutan, petugas mengidentifikasi sosok pelaku yang sesuai ciri-ciri: perempuan, sekitar 53 tahun, berambut panjang, berkacamata, kulit sawo matang, dan tinggal di Jalan Mangkuraja.
Pada Selasa sore, petugas melihat pelaku memasuki rumahnya dan langsung melakukan penggerebekan. Hasil pemeriksaan awal mengonfirmasi bahwa pelaku menyimpan dan menguasai sabu serta obat keras tersebut.
Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kukar untuk proses hukum lebih lanjut.
Pasal yang Dikenakan
Pelaku dijerat dengan:
Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) jo Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Polisi memastikan kasus ini akan ditangani secara profesional dan tuntas.
( Alfian )





