Media Humas Polri//Kutai Kartanegara
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Kartanegara mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korban. Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Catur Prasetya, Mapolres Kukar, Selasa (22/7/2025), dan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawita.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan yang diterima pihak kepolisian melalui surat koordinasi dari Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di wilayah Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dari hasil penyelidikan, kami menemukan dugaan kuat adanya eksploitasi terhadap anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai pemandu lagu di tempat hiburan malam,” ujar AKP Ecky.
Modus: Janji Kehidupan Layak, Ternyata Eksploitasi
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua korban perempuan berusia 17 tahun yang direkrut oleh seorang perempuan berinisial FB. Modus pelaku adalah dengan menjanjikan pekerjaan ringan dan kehidupan layak, namun setibanya di lokasi, korban dipaksa bekerja di tempat hiburan malam.
Korban mengalami eksploitasi dalam bentuk pemotongan penghasilan secara sepihak, dengan dalih membayar utang perjalanan, konsumsi harian, dan kebutuhan lainnya,” terang AKP Ecky.
Polisi juga menemukan empat anak lainnya yang diduga turut menjadi korban dalam jaringan ini. Seluruh korban telah diamankan dan kini dalam proses pemulihan dan pendampingan dari instansi terkait.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini antara lain:
Buku catatan utang korban,
Buku transaksi tamu,
Dokumen pengelolaan tempat hiburan malam,
Telepon genggam dan bukti elektronik lain yang berkaitan.
Dalam proses penyidikan, sebanyak delapan orang telah dimintai keterangan, termasuk saksi dan pihak yang diduga terlibat. Polisi telah menetapkan satu orang sebagai tersangka utama dan menjeratnya dengan sejumlah pasal, yaitu:
Pasal 2 Ayat (1) dan (2) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO,
Jo Pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,
Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP tentang eksploitasi terhadap perempuan dan anak di tempat hiburan.
Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polres Kukar Tegaskan Komitmen Berantas TPPO
AKP Ecky menegaskan bahwa Polres Kutai Kartanegara berkomitmen penuh dalam memberantas segala bentuk perdagangan orang, khususnya yang menyasar anak di bawah umur. Para korban akan mendapatkan perlindungan hukum, pemulihan psikologis, dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan.
Konferensi pers ini adalah bentuk komitmen dan transparansi kami kepada publik. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang mencurigakan,” tegasnya.
Polres Kukar juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui indikasi perdagangan orang di lingkungan sekitar, sebagai bentuk partisipasi dalam melindungi generasi muda dari kejahatan kemanusiaan.( Alfian )





