Media Humas Polri//Kutai Barat
Polres Kutai Barat menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan penanganan enam terduga penyalahguna narkotika yang sebelumnya diamankan oleh personel Kodim 0912 Kutai Barat. Kegiatan digelar pada Selasa (25/11/2025) pukul 14.00 WITA di ruang rapat Polres Kutai Barat, dipimpin Wakapolres Kubar Kompol Subari, S.Sos., M.Han., dan dihadiri Dandim 0912, tokoh adat, serta insan media.
Dalam keterangannya, Wakapolres Kompol Subari menyampaikan permohonan maaf kepada rekan-rekan media terkait waktu pelaksanaan rilis. Ia menegaskan bahwa konferensi pers digelar untuk menyampaikan tindak lanjut resmi penanganan enam terduga penyalahgunaan narkoba beserta barang bukti yang diserahkan oleh Kodim 0912 Kutai Barat kepada Polres Kutai Barat.
Penyerahan Enam Terduga dan Barang Bukti
Enam terduga yang diserahkan menggunakan inisial AF, MS, UMT, JS, DI, dan FNT. Mereka diserahkan pada Kamis (20/11/2025) sekitar pukul 15.00 WITA melalui berita acara resmi di Kodim 0912 Kutai Barat..
Barang bukti yang diserahkan terdiri atas:
50 paket sabu dengan berat kotor 17,61 gram,
Uang tunai Rp3.520.000,
5 alat hisap sabu, 12 pipet kaca, plastik klip, 5 korek api, gunting, 8 telepon genggam berbagai merek,
2 tas selempang, 1 brankas hitam, 1 radio komunikasi, dan papan bertuliskan “buka–tutup” yang diduga dipakai transaksi.
Seluruh barang bukti kini diamankan di ruang barang bukti Sat Tahti Polres Kutai Barat untuk proses verifikasi dan administrasi lanjutan.
Ditemukan Ketidaksesuaian Prosedur Penangkapan
Wakapolres menjelaskan bahwa berdasarkan gelar perkara internal pada Jumat (21/11/2025), Polres Kutai Barat belum dapat menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Hal ini karena syarat formil dan materiil belum terpenuhi, terutama terkait:
Prosedur penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan yang tidak sesuai ketentuan KUHAP,
Tidak adanya saksi independen atau surat perintah sebagaimana diatur Pasal 32, 33, 37, 38, 39, dan 40 KUHAP,
Ketidaksesuaian lokasi penemuan barang bukti dan keterangan para terduga,
Barang bukti sabu baru ditunjukkan saat berada di Kodim, bukan ditemukan langsung pada para terduga.
“Proses hukum harus dijalankan secara sah, profesional, dan proporsional. Polres wajib memastikan seluruh tindakan sesuai prosedur agar tidak terjadi kesalahan dalam penegakan hukum,” tegas Wakapolres.
Seluruh Terduga Dinyatakan Positif Metamfetamin
Setelah diserahkan ke Polres Kutai Barat, keenam terduga menjalani:
Pemeriksaan kesehatan,
Pemeriksaan urin menggunakan test kit tiga parameter yang seluruh hasilnya positif metamfetamin,
Pendataan dan interogasi awal.
Diserahkan ke BNNP untuk Asesmen
Berdasarkan hasil gelar perkara dan pemeriksaan awal, Polres Kutai Barat memutuskan untuk berkoordinasi dengan BNN Kabupaten Kutai Barat. Pada Sabtu (22/11/2025), BNNK Kutai Barat menindaklanjuti dengan mengoordinasikan asesmen ke BNNP Kalimantan Timur.
Pada Hari Senin (24/11/2025), keenam terduga resmi diserahkan dan diterima Bidang Rehabilitasi BNNP Kaltim untuk menjalani asesmen tingkat ketergantungan, sebagai dasar penentuan apakah mereka direhabilitasi atau masuk ranah penyidikan lanjutan.
Polres Kutai Barat juga telah mengajukan permohonan penetapan status barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kutai Barat serta permohonan persetujuan penyitaan ke Pengadilan Negeri Kutai Barat.
Sambutan Dandim 0912 Kutai Barat
Dandim 0912 Letkol Inf Doni Fransisco, S.Sos., M.Han., menegaskan bahwa langkah pengamanan enam terduga dilakukan sebagai respon cepat atas keresahan masyarakat bersama Badan Intelijen Negara (BIN) dan unsur masyarakat lain.
“Kami menghormati seluruh kaidah hukum yang disampaikan Polres. Ke depan, kolaborasi dan sinergi menjadi kunci. Kami siap bekerja sama untuk pemberantasan narkoba tanpa ada tendensi negatif,” ujar Dandim.
Ia berharap seluruh pihak di Kutai Barat kompak dan berani menyatakan perang terhadap narkoba. “Ini demi masa depan generasi kita,” tegasnya.
Pernyataan Kepala Presidium Adat Kutai Barat
Ketua Presidium Adat Besar Kutai Barat, Yurang S.H., menyampaikan apresiasi kepada Polres dan Kodim atas penindakan narkoba. Namun ia mengungkapkan bahwa laporan masyarakat mengenai penyalahgunaan narkoba di Kutai Barat semakin marak.
“Kami menerima laporan yang bahkan lebih banyak dari yang sampai ke Polres. Kami berharap ada perhatian lebih dari Polda untuk membantu penanganan narkoba di Kutai Barat,” ucapnya.
Data Pengungkapan Narkoba Polda Kaltim 2025
Wakapolres turut memaparkan capaian Polda Kaltim sepanjang Januari–November 2025:
1.491 kasus narkoba terungkap,
1.874 tersangka diamankan,
Barang bukti bernilai Rp207,7 miliar,
135 kg sabu dan 3.070 gram ganja disita.
Sementara Polres Kutai Barat mengungkap 59 kasus dengan 170 tersangka, serta menyita 586,1 gram sabu sepanjang 2025.
Polres Kutai Barat menegaskan komitmennya melaksanakan penegakan hukum secara profesional serta mengajak seluruh masyarakat, tokoh adat, dan stakeholder untuk bersama-sama memerangi narkoba.
“Narkoba adalah ancaman generasi. Laporkan melalui jalur resmi, jangan bertindak sendiri. Sinergi kita menentukan masa depan Kutai Barat,” ujar Wakapolres menutup keterangan pers.( Alfian )





