Polres Labuhanbatu Selatan Ungkap Kasus Pembunuhan Dan Atau Curat Sadis di Kebun Sawit Motif Karena Sakit Hati

Polres Labuhanbatu Selatan Ungkap Kasus Pembunuhan Dan Atau Curat Sadis di Kebun Sawit Motif Karena Sakit Hati

Media Humas Polri  // Labuhanbatu Selatan

Bacaan Lainnya

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan dan/atau pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Jumat, 13 Juni 2025 di Dusun Tanjung Beringin, Desa Binanga Dua, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Korban diketahui bernama A alias AT (59), warga Dusun Pernantian, Desa Binanga Dua, sedangkan pelaku adalah S alias SS (43), warga Dusun Tanjung Beringin, desa yang sama.

Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan, AKP E.R. Ginting, S.H., M.H., mewakili Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K. Turut mendampingi dalam press release tersebut, antara lain Kasi Humas AKP Sujono, Kasi Propam AKP D.P. Tarigan, Kapolsek Silangkitang AKP Ainun Mardiah, S.H., Kasi Was, AKP S Siburian, dan sejumlah personel Polres Labuhanbatu Selatan dan Polsek Silangkitang.

“Penemuan Korban pada Jumat siang, sekitar pukul 13.30 WIB, Tuminah (istri korban) melapor kepada Kepala Dusun Pernantian, Puji Elherman, bahwa suaminya belum pulang sejak Kamis pagi. Bersama warga, mereka melakukan pencarian dan menemukan korban dalam keadaan tak bernyawa, tertelungkup serta ditutupi pelepah sawit kering di kebun milik warga bernama Lukito”.terang AKP E Ginting.

Pihak kepolisian segera melakukan olah TKP. Berdasarkan autopsi yang dilakukan oleh dr. Fernando S. Manik, korban meninggal akibat luka tusuk pada rongga dada yang menembus jantung serta sejumlah luka lain di tubuh dan kepala. Penyebab kematian dinyatakan sebagai asfiksia (mati lemas) akibat pendarahan hebat.

“Dari hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka S alias SS, yang diketahui sebagai mantan rekan kerja korban dalam menjaga kebun sawit milik seorang warga bernama Deny yang direkrut korban pada bulan April 2025. Tersangka sempat diberhentikan oleh korban pada bulan Mei 2025 karena tertangkap mencuri buah sawit.

Merasa sakit hati karena perkataan dan perlakuan korban yang tidak memberi ijin kepada tersangka untuk membawa buah kelapa sawit hasil curian pada saat kejadian tersebut, pelaku nekat menghabisi nyawa korban menggunakan gancu yang ada di lokasi kejadian. Setelah memastikan korban meninggal, pelaku mengambil barang-barang milik korban termasuk senapan angin, dua unit handphone, dan dompet. Beberapa barang bukti tersebut kemudian dibuang atau disembunyikan di sekitar lokasi”.sambung Kasat Reskrim tersebut.

Tim Satreskrim yang dipimpin langsung oleh AKP E.R. Ginting dan Kanit Pidum IPTU CH Suhartono akhirnya menangkap pelaku pada Sabtu, 14 Juni 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di kediamannya di Dusun Tanjung Beringin, Desa Binanga Dua, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Dalam interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya.

Barang Bukti yang diamankan

Dari korban antara lain 1 dompet biru merk Live’s, 1 unit handphone Android, 1 pasang sandal warna abu-abu, 1 celana panjang warna hitam, 1 kemeja warna biru, 1 topi warna coklat.

Sementara dari tersangka turut diamankan 1 unit senapan angin warna coklat dengan tali warna hitam, 1 gancu, 1 handphone Nokia biru, 1 sepeda motor Supra Fit hitam tanpa plat, 1 kartu SIM Telkomsel.

“Pasal yang dikenakan pada tersangka dijerat dengan pasal 338 subsider pasal 365 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Saat ini tersangka S alias SS telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Motif utama pelaku adalah rasa sakit hati terhadap korban yang memaki serta melarangnya mencuri buah sawit dari kebun yang dijaga oleh korban A alias AT”.pungkas Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan, AKP E R Ginting, S.H., M.H.

Polres Labuhanbatu Selatan menegaskan akan terus bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.(M.Y.K.Simanjuntak)

Pos terkait