Polres Labusel Terapkan PERMA Nomor 02 Tahun 2012 Sebagai Pertimbangan Hukum Pidana Ringan

Media Humas Polri// Labuhanbatu Selatan

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Aparat Penegak Hukum (APH), Polres Labuhanbatu Selatan menerapkan prinsip dasar yang Presisi seperti prinsip Praduga tak bersalah, Restorative Justice (RJ) dalam menangani kasus-kasus hukum yang tergolong ringan.

Bacaan Lainnya

Salah satu kebijakan yang digunakan sebagai dasar pertimbangan adalah Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHP.

Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus mengurangi kriminalisasi terhadap pelanggaran kecil yang dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Dengan pendekatan seperti itu, Polres Labuhanbatu Selatan berupaya mewujudkan penegakan hukum yang lebih humanis, efisien, dan tetap berkeadilan.

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Arfin Fachreza, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan, AKP E R Ginting, S.H., M.H., menekankan pentingnya penerapan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 02 Tahun 2012 dalam penanganan tindak pidana ringan diwilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.

*”Dengan pengacu pada PERMA nomor 02 tahun 2012, kami ingin lebih mengedepankan pendekatan Restorative Justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana ringan dengan nilai kerugian barang dan/atau uang tidak lebih dari Rp.2.500.000,- terhadap perkara pencurian, penipuan, penggelapan, ataupun lainnya. Hal ini bertujuan untuk mengurangi beban sistem peradilan dan memberikan kesempatan pada pelaku untuk memperbaiki kesalahan tanpa melalui proses hukum yang panjang. Langkah tersebut juga sejalan dengan upaya mewujudkan penegakan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan”.* ujar AKP E R Ginting diruang kerjanya, di Polres Labuhanbatu Selatan.

*”Kami berharap, melalui implementasi kebijakan ini, masyarakat dapat merasakan penegakan hukum yang memberikan solusi yang adil dan bijaksana dalam setiap permasalahan. Bukan hanya dengan hukuman, akan terapi lebih kepada kebijakan kemanusiaan dan tetap dengan rasa berkeadilan”.* tambah mantan Kapolsek Marbau tersebut.( M.Y.K.Simanjuntak )

Pos terkait