Polres Labusel Ungkap 33 Kasus Narkotika Selama Operasi Antik Toba 2025 40 Tersangka Diamankan

Media Humas Polri// Labuhanbatu Selatan

Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu Selatan melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap sebanyak 33 kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik yang berlangsung dalam beberapa waktu terakhir. Dari hasil operasi tersebut, sebanyak 40 orang tersangka berhasil diamankan, yang terdiri dari pengedar hingga kurir narkotika.

Bacaan Lainnya

Barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan ini cukup signifikan, yakni 359,51 gram sabu-sabu, 43,8 gram ganja, 13 unit sepeda motor, 1 unit mobil, 25 unit handphone, Uang tunai sebesar Rp 24.357.000,-, dan 1 pucuk senjata api rakitan.

Seluruh kasus tersebut terjadi di wilayah hukum Polres Labuhan batu Selatan dan merupakan hasil kerja keras Tim Satres Narkoba bersama jajaran Polsek dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang menjadi ancaman serius bagi generasi muda.

Keterangan resmi disampaikan oleh Kapolres Labuhan batu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring Muham, S.I.K., yang diwakili oleh Kasat Resnarkoba AKP Iwan Mashuri, S.H., M.H., dalam keterangannya di Mapolres Labuhan batu Selatan, Selasa (1/7/2025) dan turut mendampingi, KBO Sat Resnarkoba IPTU J. Mahulai, S.H., bersama personel Satresnarkoba Polres Labuhan batu Selatan.

 

Dalam keterangannya, AKP Iwan Mashuri menegaskan bahwa pihaknya akan terus melanjutkan upaya penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Keberhasilan pengungkapan ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam memberantas narkotika di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Ini bukan hanya sekadar penangkapan, tapi bagian dari upaya kami menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Kami akan terus bekerja keras agar wilayah ini bersih dari narkoba,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, AKP Iwan Mashuri menjelaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati, tergantung pada peran dan jumlah barang bukti masing-masing pelaku.

 

“Dari 40 tersangka yang berhasil diamankan dalam Operasi Antik ini, beberapa diantaranya merupakan residivis dalam kasus yang sama. Kami dari Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan tengah mendalami kemungkinan adanya keterkaitan antar jaringan dan ini menjadi perhatian serius bagi kami”.ungkapnya.

Polres Labuhanbatu Selatan juga mengimbau kepada masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pemberantasan narkoba, dengan cara memberikan informasi kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran gelap narkotika.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran serta masyarakat sangat penting dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba. Jangan ragu untuk melapor,” pungkas AKP Iwan Mashuri.

Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K., melalui pernyataan resminya memberikan apresiasi atas kerja keras jajarannya serta dukungan masyarakat.

“Kami berkomitmen kuat memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

Terima kasih kepada seluruh personel yang telah bekerja keras tanpa lelah dalam Operasi Antik ini dan kepada masyarakat mari bersama-sama kita lawan narkoba demi menyelamatkan masa depan anak-anak kita”.ujar Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K.(M.Y.K.Simanjuntak)

Pos terkait