Polres Lembata Tetapkan Tersangka Kasus Kekerasan Pada Anak di Desa Pada

  • Whatsapp

Lembata//Media Humas Polri

Kepolisian Resort Lembata, Polda Nusa Tenggara Timur menetapkan R.O.Y alias R sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi pada bulan Januari 2023 di Desa Pada kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata.

Bacaan Lainnya

Kapolres Lembata, AKBP Dwi Handono Prasanto, S.I.K melalui Kanit PPA polres Lembata, AIPDA Hasim Rasyid menjelaskan bahwa, Pada tanggal 22 Februari unit PPA telah menaikkan status kasus kekerasan terhadap anak dengan pelapor adalah AD ke tingkat penyidikan dam dilanjutkan proses penyidikan. Saat itu sebut AIPDA Hasim telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi termasuk pelapor dan korban, Ungkanya.

“Korban berinisial SH alias P, kemudian dari pemeriksaan 5 orang itu, kita lakukan gelar perkara lagi dan kita tetapkan tersangka. Tersangkanya adalah R.O.Y alias R,” tegas AIPDA Hasim.

Dikatakannya, hari ini dilakukan penangkapan sekaligus pemeriksaan terhadap tersangka.

“Tersangka diamankan selama 1 kali 24 jam dan besoknya pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari,” terang Kanit AIPDA Hasim.

Dijelaskan bahwa, Pasal yang disangkakan yaitu pasal 80 ayat 1 Junto pasal 76 C Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 51 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun 8 bulan.

“Pelaku sudah diamankan di Rutan Polres Lembata. Proses selanjutnya kita akan limpahkan berkas ke kejaksaan, AIPDA Hasim

Selanjutnya, Kepada para pelajar Hasim menghimbau agar kejadian seperti ini jangan terulang lagi.

“Mudah-mudahan dengan kasus ini pelajar atau anak muda bisa mengetahui dan tidak melakukan hal-hal serupa seperti saat ini,” pungkas Kanit PPA polres Lembata, AIPDAHasim Rasyid. (Ahmad)

Pos terkait