Media Humas Polri//Mahakam Ulu
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mahakam Ulu berhasil mengungkap kasus pencurian pupuk dengan pemberatan yang terjadi di Gudang PT MCA 1, Kampung Danum Paroy, Kecamatan Laham.
Kasus ini bermula dari laporan pihak perusahaan atas kehilangan 82 karung pupuk dalam dua kejadian berbeda pada awal Agustus 2025. Hasil penyelidikan polisi mengarah kepada seorang pelaku berinisial AA (27), warga Danum Paroy.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa gembok rusak, dokumen pengeluaran pupuk, serta surat jalan internal perusahaan.
Kasat Reskrim Polres Mahakam Ulu menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polres Mahakam Ulu mengimbau masyarakat maupun pihak perusahaan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan, serta segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian.( Alfian )





