Media Humas Polri//Kota Mojokerto
Tim Sat Reskrim Polres Mojokerto Kota berhasil melumpuhkan residivis dan spesialis curanmor asal Bangkalan Madura NH (27) dan KR (24)di pinggir jalan Raya Mlirip Jetis Sabtu (19/07/2025) pukul 04.00 WIB.
Keduanya dilumpuhkan ketika mencoba mempreteli hasil “petikan” nya setelah berhasil menggasak satu unit sepeda motor merk Honda Stylo di sebuah tempat kos di Dusun Clangap,Desa Mliptip Kecamatan Jetis.
Tim Sat Reskrim Polres Mojokerto Kota yang pada waktu itu masih melakukan patroli rutin mencurigai gerak gerik kedua orang ini.Ketika didekati mereka mencoba lari sambil mengancam dengan mengacungi senjata tajam.Tak mau menanggung resiko Tim mata elang ini melakukan tindakan cepat,tepat dan terukur,Dor..!!! Langkah mereka seketika terhenti tatkala petugas menghadiahi timah panas tepat di betis kaki.
Bersama mereka ditemukan barang bukti diantaranya :
– 1 unit sepeda motor merk Honda Stylo putih 2025 dengan nopol S 3799 NCJ
– 1 unit Honda PCX hitam tanpa plat nomor
– 3 buah kunci letter T
– 2 buah kunci sok T
– 2 buah kunci kontak motor
– 1 bilah senjata tajam
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto SH,SIK,MH dalam Konferensi Pers di Aula Prabu Hayam Wuruk,Kamis (24/07/2025) menyebutkan bahwa salah satu dari mereka (NH) merupakan residivis dalam kasus yang sama.
“Yang bersangkutan (NH) memang pernah dihukum 1 tahun di lapas Bangkalan atas kasus Curat (Pencurian dengan Pemberatan) pada tahun 2019,”ungkap Kapolres.
“Kedua tersangka ini dijerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukum nya maksimal 7 tahun kurungan penjara,” imbuh Kapolres menegaskan.
Selanjutnya AKBP Herdiawan menjelaskan tentang kronologi pencurian laptop di sebuah Sekolah Swasta ternama Little Camel jenjang Taman Kanak Kanak.
Pelaku berinisial (RA) dan (AR) yang keduanya merupakan karyawan dari sekolah tersebut berprofesi sebagai Security dan Office Boy.
Pencurian laptop tersebut ternyata terjadi di waktu yang berbeda ada periodesasi nya yaitu pada 28 Juni,06 Juli dan 20 Juli 2025.Berdasarksn keterangan pihak sekolah ketiga laptop yang dicuri tersebut disimpan dalam lemari ruang Kepala Sekolah dengan kunci yang ditaruh di atas lemari.
“Pihak sekolah baru menyadari bahwa ketiga perangkat elektronik tersebut sudah tidak ada di tempat semula pada 21/07/2025.Berdasarkan laporan dan alat bukti serta pengembangan dan olah TKP para pelaku pencurian ini ditangkap kurang dari 3 jam,” terang AKBP Herdiawan di hadapan Awak Media.
Keduanya dijerat dengan pasal 363 ayat (1) 4e KUHP Juncto pasal 64 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara,” pungkas Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Sikko Cesario Putra Suma,KBO Sat Reskrim Iptu Yudha serta Kasi Humas Polres Mojokerto Ipda Jinarwan. (denk)





