Media Humas Polri//Padang Lawas
Polres melaksanakan pemusnahan barang bukti sabu-sabu sebanyak 167,54 gram dari 8 tersangka
Pemusnahan barang bukti yang dilakukan hari Rabu 23 juli 2025 adalah dari data ungkap kasus barang bukti dan tersangka yang ditangkap periode Januari 2025 s/d juni 2025
Dan dari jumlah laporan polisi 48 LP dengan rincian tersangka pelaku
a.54 tersangka berperan sebagai bandar/pengedar dan telah diproses hukum sampai ke jaksa penuntut umum/pengadilan,dan 62 tersangka berperan sebagai penguna atau pemakai telah telah direhabilitasi
Barang bukti yang disita oleh Polres Padang Lawas Narkotika jenis sabu 509,66 gram,narkotika jenis ganja 3,16 gram,dan ekstasi 2 butir
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yulianto S.IK dan dihadiri oleh Wakil Bupati Padang Lawas Acmad Fauzan Nasution,ketua MUI,Ketua Dalihan Natolu,ketua antar lintas Pasantren Padang Lawas dan beberapa OPD yang ada dilingkungan pemerintahan Kabupaten Padang Lawas.
Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti sabu tersebut Kasat Narkoba Polres Padang Lawas Iptu Parlin Azhar Harahap SH.MH menyampaikan bahwa ia beserta jajarannya berkomitmen penuh membasmi Narkotika di Kabupaten Padang Lawas,untuk itu kami membutuhkan dukungan dari semua elemen pemerintahan maupun masyarakat dalam menjalan kan tugas kami ungkap nya.( Mahyudin )





