Polres Pasuruan Bekuk Komplotan Penipuan Penjualan Besi Betoneser Via Facebook

 

Pasuruan, MediaHumasPolri.com – Satreskrim Polres Pasuruan mengungkap kasus penipuan bermodus jual beli via Facebook dengan modus Pelaku awalnya menawarkan barang berupa besi betoneser melalui market place facebook “ DISTRIBUTOR BESI MOJOKERTO “.

Bacaan Lainnya

Setelah ada pembeli, pelaku order besi kepada toko LANGGENG selaku korban dan mengirimkan bukti transfer (palsu) melalui chat Whatsapp.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adi Putranto Utomo S.I.K., Senin 13 September 2021 mengatakan,”kasus ini terungkap dari laporan korban Agus Wahyudi telah melakukan pengecekan terhadap bukti transfer atas order yang dilakukan oleh tersangka NS sebanyak 9 (Sembilan) kali yaitu pada tanggal 21, 26, 28, 29 31 Agustus 2021 dan tanggal 4, 7 Agustus 2021 serta 2 kali order pada tanggal 9 Agustus 2021. Dan ternyata semua bukti tranfer itu palsu”.

Kasatreskrim menjelaskan, di hadapan puluhan wartawan, saat itu korban telah mengirimkan barang sesuai dengan pesanan yang diorder oleh tersangka. “Namun, namun setelah bukti transfer yang telah di kirim melalui whatsapp adalah palsu, hingga akhirnya korban melaporkan hal tersebut,” ujarnya.

“Setelah diselidiki, anggota Satreskrim berhasil mengamankan 3 orang tersangka, 1 masih DPO beserta sejumlah alat bukti dengan kerugian yang diderita oleh korban berjumlah ratusan juta rupiah,” ujarnya.

 

Atas perbuatannya,”tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Ayat (1) dan atau 480 KUHP, turut serta membantu melakukan tindak pidana Penipuan dan/atau Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara”, Tutup Kasat Reskrim AKP Adi

 

Reporter : imam

Pos terkait