Polres Pinrang Dan LAPELITDA Gelar Sosialisasi Masif Bahaya Narkoba Dan Lem Inhalan

Media Humas Polri // Pinrang

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pinrang menunjukkan komitmen tegas dalam menjaga generasi muda dengan berpartisipasi aktif dalam kegiatan edukasi dan sosialisasi masif mengenai bahaya narkoba serta penyalahgunaan lem Aibox Fox pada anak dan remaja.

Bacaan Lainnya

Kegiatan penting ini diselenggarakan oleh LSM LAPELITDA, bertempat di Cafe Citra Lowita, Desa Wiring Tasi, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang.Sabtu (8/11/2025).

Kegiatan ini berhasil menarik perhatian banyak pihak, menandakan kesadaran kolektif terhadap isu krusial saat ini.

Hadir dalam kegiatan, Ketua LSM Lapelitda Dr.(C) YUSUF NURDIN, S.H., M.H., perwakilan Pemerintah Kecamatan Suppa, Kapolsek Suppa, para Kepala Desa se-Kecamatan Suppa, tokoh agama dari MUI dan NU Kecamatan Suppa, serta tokoh pemuda.

Kasat Resnarkoba Polres Pinrang, IPTU Mangopo Mansyur, S.H., M.H., hadir sebagai pemateri utama dan menegaskan bahwa kegiatan ini, merupakan bentuk nyata komitmen kepolisian dalam menyelamatkan masa depan generasi muda Pinrang, dari ancaman narkoba dan zat berbahaya lainnya.

Kasat Resnarkoba pada kesempatan tersebut, mengapresiasi inisiatif LSM LAPELITDA dalam menghelat acara yang dinilai sangat bermanfaat.

Dalam paparannya, IPTU Mangopo Mansyur menyoroti bahwa narkoba terus menjadi ancaman serius di tengah masyarakat. Dampaknya sangat luas, tidak hanya merusak kesehatan fisik, tetapi juga menghancurkan masa depan.

Penyalahgunaan narkoba dapat menyebabkan ketergantungan, kerusakan otak, gangguan perilaku dan psikologis, hingga memicu tindakan kriminal dan putus sekolah, bahkan risiko overdosis hingga kematian.

Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba juga memaparkan fenomena berbahaya penyalahgunaan lem berpelarut kimia, seperti lem Aibon Fox, yang kerap dihirup anak-anak untuk menimbulkan efek mabuk. Meskipun lem Aibox Fox disebut berbahan dasar air (PVA) dan tidak mengandung narkotika, ia menegaskan bahwa menghirupnya tanpa pengawasan tetap berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan serius.

Bahaya dari penyalahgunaan lem ini meliputi pusing, muntah, sesak napas, hingga kerusakan otak, paru-paru, dan organ vital lainnya, serta perubahan emosi dan perilaku yang berujung pada ketergantungan dan risiko kematian.

Menyikapi kedua ancaman ini, IPTU Mangopo Mansyur, S.H., M.H. mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengambil peran aktif dalam pencegahan. Ia menekankan perlunya pengawasan ketat orang tua terhadap aktivitas dan pergaulan anak, pemantauan aktif sekolah dan guru di lingkungan belajar, dan peran aktif tokoh masyarakat dalam menjaga lingkungan tetap bersih dari penyalahgunaan zat berbahaya.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama menjaga dan melindungi anak-anak dari bahaya narkoba dan penyalahgunaan lem aibox fox. Penegakan hukum tetap berjalan, namun pencegahan dan perhatian keluarga adalah tameng utama,” tegas IPTU Mangopo Mansyur, S.H., M.H.
(Sukri)

Pos terkait