Media Humas Polri // Pinrang
Polres Pinrang menggelar press release terkait pengungkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,87 kilogram. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim penyidik Polres Pinrang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Pinrang.
Kapolres Pinrang AKBP Edy Sabhara Manggabarani, S.I.K,, menyampaikan bahwa, pengungkapan kasus ini berkat informasi dari masyarakat dan kerja sama yang baik antara tim Sat Narkoba Polres Pinrang. Terduga pelaku berinisial SM yang diduga adalah bandar, diamankan di Pinrang yang rencananya, barang haram tersebut akan dibawa ke Morowali.
Dijelaskan bahwa terduga pelaku diduga merupakan bagian dari jaringan internasional. Polres Pinrang berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah Pinrang dan berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk membongkar jaringan narkoba yang lebih luas.
“Adapun taksiran harga dari barang haram tersebut, ditaksir mencapai 2,5 milyar rupiah dan mampu menyelamatkan pengguna puluhan ribu orang,” ungkap AKBP Edy yang dikenal tegas dalam tugas dekat dengan Insan Pers.
Sementara, Kasat Narkoba Polres Pinrang, Iptu Mangopo Mansyur SH.,MH menjelaskan bahwa, sedikit saja anggota lambat, terduga pelaku mungkin sudah berangkat ke Morowali Provinsi Sulteng, karena yang bersangkutan sudah menunggu mobil ke Morowali, ungkapnya.
Adapun pasal yang disangkakan ke terduga pelaku yang kini sudah jadi tersangka, dijerat undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan sanggahan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup dan atau hukuman mati.
Polres Pinrang akan terus berkomitmen untuk memburu para terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika untuk meminimalisir peredaran narkoba di Kabupaten Pinrang.
Dalam press release tersebut, Kapolres didampingi, Kasat Narkoba Polres Pinrang Iptu Mangopo Mansyur dan Kasi Humas AKP Darwis Manniaga.(Sukri)





