Media Humas Polri//PPU
Polres Penajam Paser Utara (PPU) menerima kunjungan tim supervisi dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur, Kamis (31/7/2025). Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Catur Prasetya Mapolres PPU, dengan fokus utama pada pemeriksaan dan evaluasi terhadap pelaksanaan penyelidikan serta penyidikan kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres PPU..
Tim supervisi dipimpin oleh Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Dr. Nurkotip, S.H., M.Si., didampingi oleh tiga anggota tim, yakni IPTU Arif Rahman, S.H., IPDA Eka Tandi Bua, S.H., dan BRIPKA Andalu Leksamana Tarigan, S.H.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Resnarkoba Polres PPU, AKP Iskandar Rondonuwu, S.Sos., bersama KBO Satresnarkoba IPDA Deden Mulyana, Kanit I IPDA Ketut Irmawan, seluruh personel Satresnarkoba, serta perwakilan unit Reskrim dari Polsek jajaran.
Kegiatan diawali dengan sambutan dari Kasat Resnarkoba, dilanjutkan dengan arahan dari AKBP Nurkotip yang menekankan pentingnya peningkatan kompetensi penyidik dalam menangani kasus narkotika, serta ketelitian dalam aspek administrasi penyidikan.
Perkara narkotika memiliki karakteristik khusus dan terus berkembang. Untuk itu, penyidik harus menguasai aturan teknis dan menjaga akurasi dalam setiap tahapan penanganan perkara,” ujar AKBP Nurkotip.
Usai sesi arahan, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi interaktif dan tanya jawab antara tim supervisi dan personel Satresnarkoba. Tim juga melakukan pemeriksaan langsung terhadap berkas administrasi penyidikan, standar operasional prosedur (SOP), serta dokumen pendukung lainnya.
Dari hasil evaluasi, pelaksanaan penyidikan di Satresnarkoba Polres PPU dinilai telah berjalan baik dan sesuai prosedur, meskipun masih terdapat beberapa aspek administratif yang perlu disempurnakan.
Kegiatan supervisi berlangsung lancar dan tertib. Polres PPU menyampaikan apresiasi atas arahan dan evaluasi yang diberikan, sebagai bentuk dukungan pembinaan dan peningkatan kualitas penegakan hukum, khususnya dalam penanganan kejahatan narkotika.( Alfian )





