Media Humas Polri//Penajam
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penajam Paser Utara (PPU) menindaklanjuti laporan dugaan peredaran beras tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Penajam, Senin (11/8/2025). Langkah ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam melindungi konsumen sekaligus memastikan produk pangan yang beredar memenuhi ketentuan hukum.
Kegiatan dipimpin Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres PPU bersama anggota, dengan melakukan pengecekan langsung ke gudang milik CV. Sari Damai di Jalan Penajam–Kwaro, Kelurahan Lawe-lawe, Kecamatan Penajam. Perusahaan tersebut merupakan distributor beras kemasan merek Rambutan dan Mawar Sejati.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan stok beras merek Rambutan sebanyak 8 sak ukuran 25 kg, 7 sak ukuran 10 kg, dan 227 sak ukuran 5 kg. Sementara merek Mawar Sejati tercatat 81 sak ukuran 25 kg, 2 sak ukuran 10 kg, dan 115 sak ukuran 5 kg.
Berdasarkan instruksi resmi, kedua merek beras tersebut tidak lagi diizinkan beredar karena tidak memiliki izin edar. Pihak CV. Sari Damai telah menghentikan distribusi dan berkomitmen mengembalikan seluruh stok ke pabrik di Sulawesi Selatan melalui cabang Balikpapan. Proses pengembalian saat ini menunggu ketersediaan kendaraan pengangkut.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU. melalui Kasat Reskrim Polres PPU AKP Dian Kusnawan, S.H., M.H. menjelaskan pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada Kepala Cabang CV. Sari Damai dan membuat surat pernyataan resmi terkait pengembalian barang.
“Kami akan terus mengawasi proses ini sampai seluruh stok benar-benar kembali ke produsen,” tegasnya.
Polres PPU mengimbau pelaku usaha untuk memastikan seluruh produk pangan yang diperdagangkan memiliki izin edar dan memenuhi standar kualitas demi keamanan konsumen.( Alfian )





