Polres PPU Ungkap Dua Kasus Besar Narkoba Puluhan Gram Sabu Disita

Media Humas//PPU

Kepolisian Resor Penajam Paser Utara (Polres PPU) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (3/7/2025), Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU. melalui Wakapolres Kompol Awan Kurnianto, S.H., memaparkan pengungkapan dua kasus besar penyalahgunaan narkoba oleh Satresnarkoba Polres PPU.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim kami dan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Kami sangat mengapresiasi partisipasi aktif warga yang membantu tugas kepolisian,” ujar Kompol Awan di hadapan awak media.

Kasus Pertama: Transaksi Gagal, Dua Paket Sabu Disita di Pelabuhan Chevron

Kasus pertama terjadi pada Minggu malam, 29 Juni 2025, sekitar pukul 22.00 WITA. Seorang pria berinisial ABP (31) diamankan oleh tim Opsnal Satresnarkoba di depan gerbang Pelabuhan Chevron, Kecamatan Penajam. ABP, yang merupakan warga Desa Tepian Batang, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, diduga hendak melakukan transaksi narkotika.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu seberat bruto 10,08 gram yang disembunyikan dalam kotak rokok Sampoerna, yang saat itu berada di tangan kirinya.

Barang bukti lain yang turut diamankan antara lain:

Kotak rokok merek Sampoerna

Potongan lakban hitam

Uang tunai Rp 50.000

Handphone Samsung Galaxy A04s warna hitam

Hasil pemeriksaan awal dan tes urine menunjukkan bahwa tersangka positif mengonsumsi narkoba. ABP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus Kedua: Pengedar di Sepaku Ditangkap, Sabu 27,77 Gram Diamankan

Pengungkapan kedua melibatkan seorang pengedar berinisial JS (38), warga asal Kediri, Jawa Timur, yang berdomisili di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku. Ia ditangkap pada Selasa malam, 17 Juni 2025, sekitar pukul 21.30 WITA, setelah petugas menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan.

Dari lokasi, petugas menyita delapan paket sabu dengan berat total 27,77 gram yang disembunyikan dalam celana panjang hitam milik tersangka.

Barang bukti lainnya meliputi:

Dua timbangan digital

Dua bungkus plastik klip bening

Tiga sekop kecil terbuat dari sedotan

Uang tunai Rp 3,8 juta

Handphone Infinix

Sepeda motor Honda Vario tanpa nomor polisi

JS diketahui hanya tamatan Sekolah Dasar dan sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, karena terbukti memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu dalam jumlah melebihi lima gram.

Komitmen Berkelanjutan Polres PPU

Wakapolres menegaskan bahwa kedua kasus ini masih terus dikembangkan, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan pengedar berskala lebih besar. Penyidik saat ini tengah menyita dan mengamankan seluruh barang bukti, memeriksa saksi-saksi, serta melengkapi berkas perkara guna proses hukum lanjutan.

Kami tidak akan berhenti. Ini adalah bentuk nyata dari komitmen Polres PPU dalam memerangi peredaran narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar,” tegas Kompol Awan Kurnianto.

Pengungkapan dua kasus ini menjadi bukti bahwa kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat efektif dalam menghadapi ancaman narkotika, yang terus mengintai generasi muda dan ketahanan sosial bangsa.( Alfian )

Pos terkait