Polres PPU Ungkap Kasus Pembunuhan Di Sepaku Pelaku Ditangkap Di Cianjur

Media Humas polri//PPU

Kepolisian Resor Penajam Paser Utara (Polres PPU) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara. Pelaku utama berhasil diringkus di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, berkat kerja sama tim gabungan lintas wilayah.

Bacaan Lainnya

Kasus tragis ini terjadi pada Sabtu, 31 Mei 2025, sekitar pukul 10.00 WITA, di Guest House Gendis, Jalan Negara RT 02, Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku. Korban diketahui bernama Widji Lestari (46), warga Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (1/7/2025), Kapolres Penajam Paser Utara, AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.S.O.U., melalui Kasat Reskrim AKP Dian Kusnawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama tim Satreskrim Polres PPU dengan Jatanras Polda Kaltim, Satreskrim Polres Cianjur, dan Polsek Ciranjang, Polda Jawa Barat.

Terungkap dari Jejak Digital

Penyelidikan kasus ini mendapat titik terang saat tim menemukan jejak digital berupa aktivitas salah satu unit handphone milik korban yang terdeteksi di wilayah Cianjur. Berdasarkan informasi itu, tim yang dipimpin langsung oleh AKP Dian Kusnawan segera bergerak ke Jawa Barat.

Pada Kamis, 26 Juni 2025, petugas berhasil mengamankan seorang pria bernama Ahmad Saipul Rismanto, yang saat itu menguasai handphone milik korban. Setelah diperiksa, handphone tersebut diketahui diperoleh dari pelaku utama, yakni Ridwan Nur Fallah (26), warga Desa Kertajaya, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur.

Tim gabungan kemudian berhasil menangkap Ridwan di rumah kontrakannya di Cianjur. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah membunuh korban dan mengambil handphone-nya usai melakukan aksinya.

Barang Bukti dan Jerat Hukum

Barang bukti utama yang diamankan dari kasus ini adalah satu unit handphone OPPO A38 warna biru milik korban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:

Pasal 354 KUHP (Penganiayaan berat),

Pasal 351 KUHP (Penganiayaan),

Pasal 339 KUHP (Pembunuhan dengan direncanakan),

Pasal 338 KUHP (Pembunuhan),

dan Pasal 362 KUHP (Pencurian).

Saat ini, tersangka telah dibawa dari Polres Cianjur ke Polres Penajam Paser Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Apresiasi dan Imbauan Kapolres

Kapolres PPU menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh tim yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini, serta mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam menjaga keamanan lingkungan.

Kami mengucapkan terima kasih atas kerja keras dan sinergi antar satuan yang membuahkan hasil dalam waktu relatif singkat. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan bila mengetahui dugaan tindak pidana di wilayahnya,” ujar AKBP Andreas Alek Danantara.

Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Penajam Paser Utara dalam menegakkan hukum serta menjamin rasa aman dan keadilan bagi masyarakat.( Alfian )

Pos terkait