Polresta Balikpapan Amankan 13.641 Butir double L

  • Whatsapp

Polresta Balikpapan Amankan 13.641 Butir double L

Media Humas Polri ( Balikpapan)-,kepala Satuan Reserse Narkoba ( Kasat Narkoba ) Balikpapan telah berhasil menangkap dan mengamankan Bandar dan Pengedar obat terlarang dilokasi Wilayah Balikapapan.

Bacaan Lainnya

Hal ini disampaikan langsung saat Conprensi Pers dihalaman Mapolresta Balikpapan Senin (17/1/2022)

kasat narkoba polres Balikpapan Kompol Tasimun SH MM. yang didampingi AKP Nurhaedah Kabid Humas Polres dan Wakasat Narkoba IpTu Tri Ekwan Djuniarto SH, Mengatakan prihal proses para pelaku pengedar obat obatan terlarang ini.

Aparat gabungan narkoba Polresta Balikpapan beserta Polsek Balikpapan Timur telah berhasil mengungkap kasus obat keras peredaran obat terlarang jenis double L
Dari hasil pengumpulan dari beberapa tempat di tiga lokasi anggota kepolisian berhasil menyita 13.641 butir double L dan menangkap para pengedar , Kurir dan bandar dan telah menetapkan 8 tersangka.

Dari hasil keterangan Kasat Narkoba Kompol Tasimun untuk Per 3 butir double L harganya Rp 20 ribu .

Menurut Kasat Narkoba Polresta Balikpapan Kompol Tasimun mengatakan kasus ini bermula dari penangkapan A dan l pada 5 Januari kemarin pihaknya berhasil menyita 1.000 butir double L .
Kemudian kami melakukan pengembangan dan menangkap tersangka F pada hari yang sama sebanyak 1000 butir double L, kemudian kepolisian kembali melakukan pengembangan lagi hasilnya pada 14 Januari 2002 . R alias W ditangkap dengan barang bukti 10.500 double L di daerah Sumberejo .

selain 4 tersangka tersebut Polsek Balikpapan Timur juga menangkap 4 tersangka pada kasus serupa 941 butir double L diamankan dari pada pengedar dan Bandar pada para tersangka memilih menjadi Bandar dan pengedar karena tuntutan ekonomi kami amankan barang bukti berupa 901 butir double L A dan uang B dan uang hasil penjualan double L kata Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Timur itu Henry Saragih .

Menurut pengakuan pelaku pengedar yang diamankan Polres Balikpapan ini adalah menjual obat terlarang ini karena tuntutan ekonomi.

sementara itu Kompol Tasimun yang pernah bertugas di Polres Paser sebagai Kasat Narkoba ini, semua dari 8 orang tersangka yang diamankan ini mereka merupakan satu jaringan , sedangkan untuk pemasok obat terlarang ini masuk dari Pulau Jawa dan dibawa ke Balikpapan melalui Banjarmasin , untuk sasaran penjua lan obat keras ini adalah anak anak, para remaja dan pekerja ungkap Kasatresnarkoba .

untuk lokasi penangkapan para pelaku ada di tiga lokasi yaitu di wilayah batu ampar, Sumberejo perum mawija dan di wilayah timur tegasnya.

Akibat perbuatan pelaku ini maka pasal yang dikenakan adalah Pasal 197 UU no 26 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda 1,5 miliyar.
( Alfian )

Pos terkait