Media Humas Polri//Balikpapan
Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali mencatat prestasi dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di Kelurahan Margo Mulyo, Kecamatan Balikpapan Barat.
Kasus tersebut terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/—/X/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALTIM, tanggal 6 Oktober 2025.
Wakasat Narkoba Polresta Balikpapan AKP Safaruddin, S.H. menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan BTN Gunung Empat, Balikpapan Barat, yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial RY (23) di lokasi. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti sabu siap edar,” ujar AKP Safaruddin, Jumat (10/10/2025).
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan 6 paket sabu seberat total brutto 23,34 gram, 1 unit timbangan digital, 1 bundel plastik klip bening kosong, 2 sendokan sabu dari sedotan plastik warna hitam, uang tunai Rp1 juta hasil penjualan, serta 1 unit telepon genggam merek Realme C12 warna merah.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial E, dengan sistem ‘jejak’ atau tanpa bertemu langsung. Barang itu rencananya akan dijual kembali dengan harga Rp1,2 juta per gram,” tambahnya.
Pelaku RY, warga Jalan BTN Gunung Empat, Kelurahan Margo Mulyo, diketahui berperan sebagai kurir sekaligus pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Balikpapan Barat.
Kini pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut. RY dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.
Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polresta Balikpapan dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah “Kota Beriman”.
Dengan tertangkapnya pelaku kurir sabu ini, kami berhasil mencegah potensi jatuhnya korban akibat penyalahgunaan narkoba di masyarakat. Ini komitmen kami untuk melindungi generasi muda Balikpapan dari bahaya narkotika,” ujar Ipda Sangidun.( Alfian )





