Polresta Balikpapan Musnahkan 265,6 Gram Sabu Hasil Ungkap Kasus Narkoba
Media Humas Polri // Balikpapan
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 265,6 gram di Ruang Sat Tahti Polresta Balikpapan, Jumat (15/8) pukul 10.00 WITA. Pemusnahan ini dilakukan bersama Sat Tahti, Kasi Propam, Kasiwas, perwakilan Kejaksaan Negeri Balikpapan, penasihat hukum, dan telah mendapat izin dari Pengadilan Negeri Balikpapan.
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Yosimata JS Mangala, STK, SIK, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari enam perkara dengan tersangka berbeda. Rinciannya sebagai berikut:
1. II – 6,96 gram sabu
2. R – 200,9 gram sabu
3. M.R – 6,93 gram sabu
4. W – 8,76 gram sabu
5. S – 5,99 gram sabu
6. A.M – 36,06 gram sabu
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam wadah berisi air panas, kemudian dibuang ke dalam kloset.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pengelolaan dan pengendalian barang bukti sesuai peraturan dan SOP yang berlaku di lingkungan Polresta Balikpapan,” ujar AKP Yosimata.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat penyalahgunaan narkoba, termasuk anggota kepolisian.
“Tidak ada ampun bagi personel yang terbukti bermain narkoba, akan diproses sesuai ketentuan. Kepada masyarakat, mari kita bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran di lingkungan sekitar. Laporkan melalui layanan 110 atau kantor polisi terdekat. Narkoba merusak generasi dan dilarang dalam agama,” tegasnya.( Alfian )





