Polresta Balikpapan Tangkap Dua Residivis Narkoba Amankan Sabu Dan Ratusan Butir Obat Terlarang

Media Humas Polri//Balikpapan

Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan kembali mencatat keberhasilan dalam pengungkapan kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang terduga pelaku yang merupakan residivis kasus serupa diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan obat terlarang jenis double L.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP.Juni…/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALTIM, tertanggal 24 Juni 2025. Penangkapan berlangsung di kawasan Jalan Bukit Niaga, RT …, Kelurahan Klandasan Ilir, Kecamatan Balikpapan Kota, pada Selasa malam, 24 Juni 2025, sekitar pukul 21.00 WITA.

Kasi Humas Polresta Balikpapan bersama Kasat Resnarkoba, Kompol Bangkit Danjaya, S.H., M.A., menyampaikan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkotika. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, tim opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan dua tersangka yang telah diketahui sebagai residivis kasus narkotika.

Saat diamankan, kedua tersangka sesuai dengan ciri-ciri yang telah dikantongi petugas. Setelah dilakukan penggeledahan awal di lokasi penangkapan, ditemukan uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp950.000 dan satu unit handphone. Pengembangan dilakukan ke tempat tinggal pelaku di kawasan yang sama, dan ditemukan sejumlah barang bukti tambahan,” jelas Kompol Bangkit.

Identitas Terduga Pelaku:

1. I M alias A bin JDN, laki-laki, 45 tahun, warga Jalan Bukit Niaga, Balikpapan Kota. Merupakan residivis narkotika dan diduga berperan sebagai pengedar.

2. N I alias E binti (Alm) Z, perempuan, 47 tahun, warga Jalan Sultan Hasanuddin, Balikpapan Barat. Juga diketahui merupakan residivis kasus narkoba.

Barang Bukti yang Diamankan:

Dari tersangka I M alias A:

8 paket sabu dengan berat bruto 2,48 gram

760 butir obat terlarang jenis double L

1 unit timbangan digital

2 sendokan plastik dari sedotan hitam

6 bundel plastik klip bening kosong

1 buah tutup toples plastik warna oranye

1 dompet kain hitam bertuliskan “Vonreh”

Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1.550.000

1 unit handphone Realme C53 warna hitam

Dari tersangka N I alias E:

 

Uang tunai sebesar Rp6.800.000

1 buah kartu ATM BCA

 

1 dompet kecil warna krem

 

1 unit handphone Vivo Y36 warna hitam

Dalam proses interogasi awal, tersangka I M mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Wisnu dengan sistem “jejak” (penyimpanan di lokasi yang telah disepakati untuk diambil). Setelah terjual, hasil penjualan disetorkan kepada Wisnu dengan harga per gram mencapai Rp1.300.000.

Pasal yang Dikenakan:

Kedua tersangka dijerat dengan:

Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara),

serta Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ipda Sangidun, selaku perwira penyidik, menegaskan bahwa berkat keberhasilan ini, pihaknya berhasil mencegah potensi penyebaran narkoba kepada masyarakat.

Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian. Laporan bisa disampaikan melalui layanan pengaduan online 110 Polresta Balikpapan. Identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya,” tegasnya.

Polresta Balikpapan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dan mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif dalam mendukung upaya ini.( Alfian )

Pos terkait