Polresta Balikpapan Ungkap 32 Kasus Narkoba Sepanjang Oktober Sita 878 Gram Sabu Dan Ratusan Obat Keras

Media Humas Polri//Balikpapan

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Sepanjang bulan Oktober 2025, jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap 32 kasus dengan total barang bukti mencapai 878,63 gram sabu-sabu dan 218 butir obat keras berbagai jenis.

Bacaan Lainnya

Konferensi pers pengungkapan kasus tersebut digelar di Mapolresta Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Balikpapan Selatan, Rabu (6/11/2025) pukul 13.00 WITA. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polresta Balikpapan AKP Yosimata J.S. Manggala, S.T.K., S.I.K., didampingi Wakasat Narkoba AKP Safarudin, S.H., Kasi Humas Ipda Sangidun, dan Kasi Propam C. Tarigan.

Dalam paparannya, AKP Yosimata menjelaskan bahwa selama Oktober, pihaknya mengamankan 35 tersangka, terdiri dari 25 pria dan 10 tersangka hasil pengungkapan Polsek jajaran.

Dari total pengungkapan tersebut, jumlah sabu yang disita mencapai 878,63 gram. Dengan jumlah itu, diperkirakan sekitar 2.929 jiwa dapat diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ungkap AKP Yosimata.

Nilai ekonomi dari barang bukti sabu tersebut diperkirakan mencapai Rp1,31 miliar.

Obat Keras Ilegal Juga Disita

 

Selain narkotika jenis sabu, Satresnarkoba Polresta Balikpapan juga mengamankan 218 butir obat keras tanpa izin edar yang diketahui berasal dari Kabupaten Majene, Sulawesi Barat. Obat tersebut dikirim ke Balikpapan melalui jasa ekspedisi dan dijual secara bebas dengan harga sekitar Rp5.000 per butir.

 

Tersangka yang diamankan mengedarkan obat keras jenis pil Yarindo, yang mengandung zat penenang dan mempengaruhi sistem saraf.

 

Obat ini berbahaya karena dapat menimbulkan efek halusinasi, gangguan sistem saraf, bahkan overdosis bila digunakan tanpa pengawasan dokter,” jelas AKP Yosimata.

 

Ungkap Besar 750 Gram Sabu

 

Dari seluruh kasus yang diungkap, salah satu yang menonjol adalah penangkapan tersangka Ramadan, yang berperan sebagai gudang dan kurir sabu di wilayah Gunung Bugis, Balikpapan Barat.

 

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita 750 gram sabu-sabu yang disimpan di rumah pelaku di Jalan Mulawarman RT 9, Sepinggan. Barang haram tersebut diperoleh dari seorang bandar bernama K, yang hingga kini masih dalam pencarian.

Ramadan bertugas sebagai penyimpan dan pengantar sabu berdasarkan perintah dari K. Untuk setiap pengantaran, ia mendapat upah sebesar Rp500 ribu,” tutur AKP Yosimata.

Pelaku diketahui telah menyalurkan sekitar 250 gram sabu ke beberapa wilayah di Balikpapan Barat dan Gunung Bugis.

Peningkatan Kasus di 2025 Sepanjang Januari hingga Oktober 2025, Polresta Balikpapan telah menangani 286 laporan polisi (LP) dengan total 324 tersangka, terdiri atas 312 pria dan 12 wanita. Tren kejahatan narkotika pada tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya, dengan dominasi kasus di wilayah Balikpapan Barat.

Sebagian besar pelaku adalah residivis dan jaringan antarprovinsi. Banyak barang bukti yang berasal dari Samarinda dan Kalimantan Utara,” jelas Kasat Narkoba.

Tekad Terus Perangi Narkoba

Kasat Narkoba menegaskan, jajarannya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika melalui patroli intelijen, kerja sama lintas daerah, serta edukasi masyarakat.

Polresta Balikpapan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Kami akan terus bekerja keras melindungi masyarakat dari ancaman narkoba,” tegasnya.

Hingga Oktober 2025, Polresta Balikpapan tercatat sebagai satuan dengan pengungkapan kasus narkotika tertinggi di wilayah Polda Kalimantan Timur.( Alfian )

Pos terkait