Media Humas Polri//Samarinda
Polresta Samarinda berhasil mengungkap 46 kasus penyalahgunaan narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2025 yang berlangsung pada 18 Juli hingga 7 Agustus 2025. Dari operasi tersebut, 66 tersangka diamankan beserta barang bukti narkotika dan perlengkapan terkait.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, S.I.K., M.H., menyampaikan hasil tersebut dalam konferensi pers di Aula Rupatama Polresta Samarinda, Kamis (7/8/2025). Operasi ini menyasar pengguna, pengedar, hingga pelaku pemufakatan jahat narkotika.
“Seluruh jajaran melaksanakan Operasi Antik dengan target upaya represif terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kapolresta Samarinda.
Dari 46 kasus yang terungkap, 25 ditangani Sat Resnarkoba, sementara sisanya ditangani jajaran Polsek, yakni Polsek Pelabuhan Samarinda (4 kasus), Samarinda Seberang (4), Palaran (3), Samarinda Ulu (2), Sungai Kunjang (2), Sungai Pinang (2), Samarinda Kota (2), dan Satpolair (2).
Sebanyak 62 tersangka berjenis kelamin laki-laki dan 4 perempuan. Barang bukti yang disita meliputi 2,85 kilogram sabu, 14,85 gram ganja, 19 butir ekstasi, sepeda motor, uang tunai, telepon genggam, serta perlengkapan pengemasan narkotika.
“Barang bukti tersebut setara dengan penyelamatan 20.056 jiwa dari penyalahgunaan narkoba, dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp 2,86 miliar,” ungkap Hendri Umar.
Seluruh tersangka kini ditahan di Polresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.( Alfian )





