Polresta Samarinda Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Amankan 7 Kilogram Sabu Dan Empat Pelaku

Media Humas Polri//Samarinda

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda kembali mencatat prestasi gemilang dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Melalui kerja keras Satuan Reserse Narkoba, jajaran Polresta Samarinda berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 7,1 kilogram dan menangkap empat pelaku yang diduga merupakan bagian dari jaringan lintas provinsi.

Bacaan Lainnya

Konferensi pers pengungkapan kasus ini digelar di Aula Rupatama Polresta Samarinda, Selasa (11/11/2025) pukul 13.00 WITA. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Bangkit Danan Jaya, S.I.K., M.A., dan Kasi Humas Ipda Novi Hari Setyawan, S.H., M.H.. Sekitar 30 jurnalis dari berbagai media nasional dan lokal turut hadir meliput kegiatan tersebut.

Dalam keterangannya, Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan jaringan pengedar narkoba yang dikendalikan dari Sulawesi Selatan dan beroperasi di wilayah Samarinda. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil meringkus empat orang tersangka di beberapa lokasi berbeda.

Mereka masing-masing berinisial A (29), E (41), M (29), dan R (44). Dari hasil pemeriksaan, keempat pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari pengambil, penyimpan, hingga pengedar barang haram tersebut.

Dari para pelaku, petugas menyita tujuh bungkus besar sabu seberat total 7.121 gram bruto, yang dikemas dalam bungkus teh hijau. Seluruh barang bukti dan pelaku kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kombes Hendri.

Kapolresta Samarinda menegaskan, pengungkapan kasus besar ini merupakan wujud komitmen jajarannya dalam memberantas jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya.

Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang berusaha merusak generasi muda dengan narkotika. Polresta Samarinda akan terus bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan narkoba, tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Kegiatan konferensi pers yang berlangsung hingga pukul 13.30 WITA tersebut berjalan tertib dan lancar. Keberhasilan ini menegaskan keseriusan Polresta Samarinda dalam menjaga Kalimantan Timur dari ancaman peredaran narkotika, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap komitmen Polri dalam perang melawan narkoba.( Alfian )

Pos terkait