Polresta Samarinda Ungkap 34 Kasus Tindak Pidana 4C Selama Juli 2025 47 Tersangka Diamankan

Media Humas Polri//Samarinda

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap total 34 kasus tindak pidana dalam kategori 4C (Curas, Curat, Curanmor, dan Curbis) sepanjang bulan Juli 2025. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 47 tersangka telah diamankan.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polresta Samarinda dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, khususnya dalam penanggulangan kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

Pengungkapan Kasus Curanmor: 17 Laporan Polisi, 17 Tersangka, dan 14 Barang Bukti

Selama periode 1 hingga 31 Juli 2025, jajaran Satreskrim Polresta Samarinda bersama Polsek berhasil menangani 17 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan total 17 tersangka dan mengamankan 14 unit barang bukti kendaraan. Rincian pengungkapan sebagai berikut:

Satreskrim Polresta Samarinda: 3 kasus – 3 tersangka

 

Polsek Kota Samarinda: 1 kasus – 1 tersangka

 

Polsek Samarinda Ulu: 1 kasus – 1 tersangka

 

Polsek Sungai Kunjang: 2 kasus – 2 tersangka

 

Polsek Sungai Pinang: 4 kasus – 5 tersangka

 

Polsek Samarinda Seberang: 1 kasus – 2 tersangka

 

Polsek Palaran: 2 kasus – 2 tersangka

 

Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda: nihil

 

 

Pengungkapan Kasus Pencurian Biasa (Curat dan Curbis): 17 Laporan Polisi, 30 Tersangka

 

Dalam kategori pencurian biasa, termasuk pencurian dengan pemberatan dan pencurian barang berharga lainnya, jajaran berhasil mengungkap 17 kasus dengan 30 tersangka. Berikut rincian per Polsek:

 

Satreskrim Polresta Samarinda: 3 kasus – 4 tersangka

 

Polsek Kota Samarinda: 2 kasus – 3 tersangka

 

Polsek Samarinda Ulu: nihil

 

Polsek Sungai Kunjang: 1 kasus – 2 tersangka

 

Polsek Sungai Pinang: 5 kasus – 10 tersangka

 

Polsek Samarinda Seberang: 2 kasus – 3 tersangka

 

Polsek Palaran: 3 kasus – 6 tersangka

 

Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda: 1 kasus – 1 tersangka

 

 

Komitmen Polresta Samarinda

 

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan intensitas patroli dan penindakan terhadap tindak kriminalitas, termasuk 4C yang menjadi perhatian utama.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungannya. Peran serta masyarakat sangat penting dalam mencegah kejahatan sejak dini,” ungkap Kapolresta dalam keterangannya.( Alfian )

Pos terkait