Media Humas Polri//Samarinda
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap total 34 kasus tindak pidana dalam kategori 4C (Curas, Curat, Curanmor, dan Curbis) sepanjang bulan Juli 2025. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 47 tersangka telah diamankan.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polresta Samarinda dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, khususnya dalam penanggulangan kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
Pengungkapan Kasus Curanmor: 17 Laporan Polisi, 17 Tersangka, dan 14 Barang Bukti
Selama periode 1 hingga 31 Juli 2025, jajaran Satreskrim Polresta Samarinda bersama Polsek berhasil menangani 17 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan total 17 tersangka dan mengamankan 14 unit barang bukti kendaraan. Rincian pengungkapan sebagai berikut:
Satreskrim Polresta Samarinda: 3 kasus – 3 tersangka
Polsek Kota Samarinda: 1 kasus – 1 tersangka
Polsek Samarinda Ulu: 1 kasus – 1 tersangka
Polsek Sungai Kunjang: 2 kasus – 2 tersangka
Polsek Sungai Pinang: 4 kasus – 5 tersangka
Polsek Samarinda Seberang: 1 kasus – 2 tersangka
Polsek Palaran: 2 kasus – 2 tersangka
Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda: nihil
Pengungkapan Kasus Pencurian Biasa (Curat dan Curbis): 17 Laporan Polisi, 30 Tersangka
Dalam kategori pencurian biasa, termasuk pencurian dengan pemberatan dan pencurian barang berharga lainnya, jajaran berhasil mengungkap 17 kasus dengan 30 tersangka. Berikut rincian per Polsek:
Satreskrim Polresta Samarinda: 3 kasus – 4 tersangka
Polsek Kota Samarinda: 2 kasus – 3 tersangka
Polsek Samarinda Ulu: nihil
Polsek Sungai Kunjang: 1 kasus – 2 tersangka
Polsek Sungai Pinang: 5 kasus – 10 tersangka
Polsek Samarinda Seberang: 2 kasus – 3 tersangka
Polsek Palaran: 3 kasus – 6 tersangka
Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda: 1 kasus – 1 tersangka
Komitmen Polresta Samarinda
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan intensitas patroli dan penindakan terhadap tindak kriminalitas, termasuk 4C yang menjadi perhatian utama.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungannya. Peran serta masyarakat sangat penting dalam mencegah kejahatan sejak dini,” ungkap Kapolresta dalam keterangannya.( Alfian )





