Polri Akan Gelar Operasi Mantap Brata Amankan Pemilu 2024

  • Whatsapp

Polri Akan Gelar Operasi Mantap Brata Amankan Pemilu 2024

Bengkalis || Media Humas Polri.

Bacaan Lainnya

Polri akan menggelar Operasi Mantap Brata guna mengamankan penyelenggaraan Pemilu 2024. Operasi ini akan digelar secara serentak mulai dari tingkat Polres hingga Mabes Polri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, pelaksanaan Operasi Mantap Brata dilakukan pada tahun 2023 hingga 2024. Adapun rencananya dilaksanakan selama 211 hari sesuai dengan tahapan inti Pemilu 2024.

Operasi tersebut bertujuan untuk melakukan rangkaian pengamanan pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024,” kata Sandi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/9/2023).
Sandi menuturkan, ribuan personel kepolisian akan ditempatkan di berbagai wilayah di seluruh Indonesia dalam rangka pengamanan Operasi Mantap Brata. Para personel akan bertanggung jawab dalam menjaga keamanan selama proses kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara, dan tahapan-tahapan lainnya yang terkait dengan Pemilu dan Pilkada serentak 2024.

Dengan optimalnya sinergisitas antara Penyelenggara Pemilu yaitu antara Bawaslu dan KPU terkait Peraturan KPU (PKPU) dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) akan menambah kelancaran pelaksanaan tahapan Pemilu yang akan dilaksanakan,” katanya.
Atas hal tersebut, Sandi mengatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya mengawal Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, dan segala bentuk potensi konflik harus segera diredam.
TNI dan Polri, kata Sandi, bakal menggandeng berbagai pemangku kepentingan. Mulai dari penyelenggara pemilu hingga tokoh masyarakat. Bekerja sama dengan tokoh-tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh daerah dan seluruh elemen masyarakat.koto

Dari laporan sementara KPU menyebut ada beberapa potensi permasalahan dalam setiap tahapan. Pada tahapan pemutakhiran data pemilih misalnya, ada pemilih yang belum melakukan perekaman E-KTP, data pemilih ganda, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) terdapat di DPT pemilih, pemilih yang (MS) tidak terdapat di DPT, dan kesalahan elemen data dalam DPT.
“Ada potensi permasalahan pada tahapan kampanye, tahapan pencetakan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara, potensi permasalahan dalam tahapan pemungutan suara, tahapan penghitungan dan rekapitulasi suara,” katanya.
Sandi menuturkan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat, potensi permasalahan dalam gelaran Pemilu Serentak 2024 dan Pemilihan (Pilkada) Serentak 2024 pada tiga aspek, yakni dari penyelenggara, peserta pemilu (pemilihan), dan pemilih.

RIS/ Hisar Tambunan

Pos terkait