Media Humas polri//Kaltim
Kepolisian Republik Indonesia menegaskan komitmennya dalam memberantas aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan konservasi. Hal itu disampaikan Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Khairul Basyar, S.H., S.I.K., M.H. saat mendampingi Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh. Irhamni, dan Dirkrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Dr. Bambang Yogo Pamungkas, dalam peninjauan lokasi PETI di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Samboja, Sabtu (8/11/2025).
Kunjungan tersebut dilakukan di lokasi tambang ilegal milik tersangka M, yang berada di Jalan Mulawarman, Kelurahan Sungai Seluang, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dalam keterangannya kepada awak media, Kapolres Kukar menegaskan bahwa pihaknya bersama jajaran Polda Kaltim dan Bareskrim Polri berkomitmen menjaga kawasan konservasi dan menindak tegas segala bentuk kegiatan ilegal.
Kami bersama Polda dan Bareskrim sudah sepakat akan menjaga wilayah ini agar tidak ada lagi aktivitas ilegal, khususnya di kawasan Tahura maupun di wilayah Kutai Kartanegara,” ujar AKBP Khairul Basyar.
Kapolres menambahkan, pihaknya akan mengerahkan seluruh sumber daya untuk memastikan tidak ada lagi praktik pertambangan liar yang dapat merusak lingkungan dan mengancam kelestarian hutan.
Kami mengimbau masyarakat untuk tidak lagi melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin. Polres Kukar bersama Polda Kaltim dan Bareskrim Polri akan terus melakukan penegakan hukum terhadap siapa pun yang terbukti melakukan penambangan ilegal di wilayah ini,” tegasnya.
Kegiatan peninjauan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara Bareskrim Polri, Polda Kaltim, dan Polres Kukar dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menegakkan hukum di kawasan konservasi strategis di Kalimantan Timur.( Alfian )





