Media Humas Polri//Labuhanbatu Utara
Lagi-lagi team Opsnal Polsek Aek Natas dalam memerangi peredaran Narkotika di wilayah hukum Polsek Aek natas, team opsnal berhasil mengungkap dan meringkus Ahmad Ayub alias Ayub (47) warga Dusun II Desa Perkebunan Padang Halaban, Kecamatan Aek Kuo,Kamis 24/4/2025
Pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira pukul 17.00 WIB, Team Opsnal Polsek Aek Natas Polres Labuhanbatu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun II Desa Perkebunan Padang Halaban Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu Utara kerap terjadi transaksi dan pesta Narkotika Jenis Sabu-sabu yang kerap meresahkan masyarakat.
Berdasarkan informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Aek Natas IPDA BAMBANG WAHYUDI, SH, MH dan team melakukan penyelidikan,dimana sekira pukul 18.20 WIB, team tiba di lokasi dan melihat terduga sedang duduk dirumahnya. Melihat hal tersebut, team pun melakukan penggrebekan,Dimana ditemukan padanya 19 bungkus plastik klip ukuran Kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3.02 gram dan 1 bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.51 Gram,serta Team berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp. 200 ribu hasil penjualan, beserta perlengkapan/alat hisap (Bong) narkotika jenis sabu-Sabu.
Turut diamankan sebagai barang bukti,19 Bungkus plastik Klip ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3.02 gram,1 bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.51 Gram,1 Unit Handphone merk Realme Warna hitam,1 buah dompet kulit warna hitam;
5). 1 (satu) buah kotak kaleng rokok dji sam soe warna hitam,1 set plastik klip ukuran kecil,6 buah plastik klip ukuran sedang,1 buah gunting kecil warna hitam,2 buah mancis warna hijau dan biru,1 buah alat hisap/bong terbuat dari botol lasegar yang sudah dimodif,1 buah kaca pirex,1 buah pipet,1 buah tas sandang kecil warna hitam,1 lembar uang kertas pecahan Rp.100 ribu ,2 lembar uang kertas pecahan Rp. 20 ribu,5 lembar uang kertas pecahan Rp. 10 ribu,2 lembar uang kertas pecahan Rp. 5 ribu.
Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku saat ini telah diamankan ke mapolsek Aek Natas guna proses hukum proses Hukum lebih lanjut.(Julhadi Simanjuntak)





