Polsek Aek Natas Polres Labuhanbatu Berhasil Meringkus Salah Satu Terduga Bandar Narkotika Jenis Sabu-sabu Warga Desa Terang Bulan

Media Humas Polri//Labuhanbatu Utara

Dalam konsistensi memerangi peredaran Narkotika di wilayah hukum polsek Aek Natas, jajaran Team Anti Banda Polsek Aek Natas berhasil meringkus salah seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu warga Dusun Sukamulia, Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kebupaten Labuhanbatu Utara,Rabu (29/1/2025)

Bacaan Lainnya

Hal ini di benarkan Kanitreskrim Polsek Aek Natas Ipda Bambang Wahyudi, SH,MH,” Pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekira pukul 14.00 Wib, Kanit Reskrim IPDA BAMBANG WAHYUDI, SH MH bersama Team Opsnal Polsek Aek Natas Polres Labuhanbatu mendapat informasi dari masyarakat,bahwa di dalam Rumah milik AHMAD ISMAIL MZ ALIAS MAIL di Dusun Sukamulia Desa Terang Bulan Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara kerap dijadikan tempat transaksi dan pesta Narkotika Jenis Sabu-sabu,”Ungkapnya

Atas informasi tersebut kami pun melakukan penyelidikan, dimana sekira pukul 15.50 Wib,saya bersama team tiba di lokasi dan melihat 2 (dua) orang laki-laki dewasa sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu,Team pun bergerak cepat melakukan penggrebekan. Dalam penggrebekan, kami berhasil mengamankan salah satu terduga bernama AHMAD ISMAIL MZ ALIAS MAIL (43) dimana saat di lakukan penangkapan, team menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.69 gram berikut alat dagang narkotika berupa alat timbangan/ skil dan hasil penjualan berupa uang tunai sebesar Rp. 480.000 (empat ratus delapan puluh ribu rupiah), pada saat diintrogasi yang bersangkutan mengakui perbuatannya bertransaksi jenis sabu-sabu tersebut,”Tutur Ipda Bambang

Sedangkan temannya yang berhasil melarikan diri bernama JEFRI Penduduk Desa Terang Bulan Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara,sehingga pelaku AHMAD ISMAIL MZ ALIAS MAIL (43)dan Barang Bukti kita bawa ke Polsek Aek Natas untuk diproses lebih lanjut, Ahmad Ismail MZ alias Mail mengaku barang haram Narkotika Jenis sabu-sabu yang ia miliki diperolehnya dari Rekannya JEFRI,” Imbuh Ipda Bambang

Turut diamankan,1 (satu) Bungkus plastik Klip ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.69 gram,3 (tiga) bungkus plastik klip kosong ukuran sedang,1 (satu) set plastik klip kosong ukuran kecil,1 (satu) buah alat timbangan/skil,1 (satu) unit Handphone merk infinix warna hitam,1 (satu) buah alat hisap/bong terbuat dari botol lassegar yang sudah dimodif, 1(satu) buah kaca pirex,2 (dua) buah mancis warna merah dan warna biru,1 (satu) buah skop terbuat dari pipet,1 (satu) buah jarum,1 (satu) buah pipet,4 (empat) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah),1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah),3 (tiga) lembar uang kertas pecahan Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah). (Julhadi Simanjuntak)

Pos terkait